SURABAYA (lintasjatimnews.com) Pemprov Jatim mulai menerapkan denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan berlaku mulai 14 September 2020. Sedangkan bagi pelaku usaha, besaran dendanya variatif, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.
Denda pelanggar protokol kesehatan itu masuk di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Adapun Pergub No 53 Tahun 2020 itu berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, tujuannya guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur. Langkah itu diambil oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Jika terjadi ada masyarakat yang tak tertib protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
“Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020, sesuai Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan.
Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun kewajiban bagi pelaku usaha, yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha seperti usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta.
Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah.
Pelaturan ini disosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat.
Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jatim.dan penerapan denda di tiap daerah berbeda sesuai Pergub. (najib).