BANYUWANGI lintajatimnews – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengeluarkan siaran pers resmi guna menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan pembayaran sejumlah uang dalam proses rehabilitasi klien berinisial ZS di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Pengguna Narkotika (LRPPN) Banyuwangi. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman utuh kepada publik serta meluruskan kedudukan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak.(8/11/26)
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi BNNK Banyuwangi:
- Status Klien dan Mekanisme Rujukan: BNNK Banyuwangi mengonfirmasi bahwa ZS merupakan klien yang telah menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Banyuwangi dan dirujuk ke LRPPN Banyuwangi. Namun, BNNK menegaskan bahwa ruang lingkup asesmen dan rujukan memiliki kewenangan yang berbeda dengan operasional serta pengelolaan pembiayaan lembaga swasta.
- Kedudukan LRPPN Banyuwangi: LRPPN merupakan lembaga rehabilitasi swasta yang bermitra dengan BNN untuk memperluas akses layanan pemulihan. Status kemitraan ini tidak menjadikan operasional, manajemen, maupun kebijakan internal lembaga tersebut berada di bawah pengelolaan langsung BNNK Banyuwangi.
- Penegasan Pembiayaan Rehabilitasi: BNNK Banyuwangi menegaskan pihaknya tidak menetapkan tarif, mengelola, memungut, maupun menerima pembayaran atas layanan rehabilitasi swasta yang diselenggarakan secara mandiri oleh LRPPN Banyuwangi. Seluruh kebijakan biaya merupakan tanggung jawab pengelola lembaga terkait. BNNK juga memandang bahwa komponen biaya penunjang harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi secara terbuka oleh pihak LRPPN.
- Komitmen Profesionalitas dan Keterbukaan Pers: BNNK Banyuwangi berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta akuntabel, sekaligus menghormati kebebasan pers dengan mengedepankan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).
Reporter : Rio









