JAKARTA lintasjatimnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, penerapan aturan tersebut bakal memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian/lembaga.
“Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Mendagri saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Mendagri menambahkan, kemudahan akses dalam implementasi SDI dapat dilihat, misalnya dari daerah yang mampu menyusun program yang saling mendukung. Misalnya, ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung. Begitu pula dengan pembangunan jaringan irigasi, sehingga daerah dapat melanjutkan pembangunan pada jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa integrasi data juga memberikan manfaat bagi pemerintah pusat dalam memantau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah memiliki data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah (Pemda), termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan.
Data tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun dilaksanakan daerah. Dengan demikian, sinkronisasi pembangunan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Ini … jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” sambung Mendagri.
Meski demikian, Mendagri mengingatkan agar penerapan SDI tetap memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral. Integrasi data tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.
Selain itu, ia menekankan perlunya pengaturan mengenai data yang dapat dibagikan, terutama data yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif perlu mendapatkan pelindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan keamanan siber dalam penyelenggaraan SDI. Menurutnya, kemudahan akses melalui sistem digital harus diimbangi dengan pelindungan terhadap ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan dan aktivitas pemerintahan.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tandas Mendagri.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Reporter: ahmadhp









