BPN Serahkan Sertifikat Aset Wakaf Kepada PCNU Lamongan

Listen to this article

LAMONGAN (lintasjatimnews) – Bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan menyerahkan 10 sertifikat aset Pemerintah Daerah kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (Program Legalisasi Aset) Pemda, TNI, POLRI dan Wakaf di Pendopo Lokatantra, Jumat 24/9/2021

Selain sertifikat aset milik Pemda, BPN Lamongan juga menyerahkan sembilan sertifikat aset milik TNI yang diterima oleh Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, dua sertifikat aset milik POLRI diterima Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana,

Sedangkan lima sertifikat aset wakaf diserahkan kepada Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diterima oleh KH Masnur Arif

Kepala BPN Lamongan Eko Jauhari mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja lebih profesional sehingga dapat melayani masyarakat Lamongan lebih baik lagi.

Lanjutnya, BPN terus mengupayakan kinerja yang lebih profesional dan modern. Masyarakat tidak perlu sungkan untuk datang hanya untuk mencari informasi seputar syarat-syarat sertifikat tanah. Silahkan datang ke BPN

Meski BPN Lamongan dinilai sukses dan menerima penghargaan sebagai Peringkat Pertama atas keberhasilan mesukseskan 100% kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Propinsi Jawa Timur. Kedepannya, Eko Jauhari berharap, pihaknya akan terus meningkatkan prestasi dan menebar kemanfaatan khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang di kabupaten Lamongan.

“Kami akan terus berprestasi dan bermanfaat untuk masyarakat Lamongan terutama pada bidang pertanahan dan tata ruang,” tukasnya

Sementara itu, Bupati Yuhronur Efendi mengapresiasi upaya BPN Lamongan dalam mempermudah investasi, sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi terutama di tengah pandemi. 

“Terimakasih atas komitmen BPN dalam program legalisasi aset daerah. Kami berharap nantinya semakin banyak aset daerah yang tersertifikasi”, jelas mantan Sekda Lamongan ini

Yuhronur menambahkan bahwa sertifikasi ini sangat membantu. Bahkan masyarakat khususnya yang berada di desa datang ke kita untuk dibantu pembuatannya. Begitu sadarnya masyarakat kita akan legalitas kepemilikan aset. 

“Dengan kepemilikan sertifikat atas aset yang dimiliki tentu dapat mengungkit perekonomian masyarakat. Masyarakat pun memiliki nilai lebih atas aset tersebut”, pungkasnya (Fathurrahim Syuhadi)