Di Lamongan, LP Maarif NU dan Dikdamen Muhammadiyah Tolak Permendikbudristek

Listen to this article

LAMONGAN (lintasjatimnews) – Sekolah swasta bakal terancam gulung tikar dengan Peraturam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Tehnologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Tehnis Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler, 

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pasal 3 ayat 2 huruf d Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 menyebutkan, bahwa syarat untuk mendapatkan BOS harus “memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir”.

Pasalnya saat ini, banyak sekolah swasta di desa desa muridnya sangat sedikit. Bahkan kurang dari 60 secara keseluruhan. Tentu ini akan mengancan keberlangsungan sekolah swasta.

Organisasi penyelenggara pendidikan ditingkat pusat seperti Muhammadiyah, LP Ma’arif NU, dan PGRI menyatakan menolak Permendikbud Nomor 6/2021, khususnya pasal 3 ayat 2 huruf d, tentang sekolah penerima dana BOS Reguler yang dianggap merugikan sekolah swasta

Drs. H Junaryo, M.Pd Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU Lamongan mengatakan dengan tegas menolak Permendikbudristek Nomor 6/2021  

“Lembaga Pendidikan Maarif NU Lamongan dengan ini menolak dengan tegas Permendikbudristek Nomor 6/2021. Karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 dan Mendikbudristek segera menghapus Permendikbudristek Nomor 6/2021”, jelasnya

Drs Kusnowo Sadak, MSi Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan juga menolak Permendikbudristek Nomor 6/2021karena sangat mencederai masyarakat

“Karena setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, jelasnya

Lanjut Kusnowo, mempertegas kebijakan pendidikan nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktek diskriminasi.

^Maka Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Lamongan bersama elemen penyelenggara pendidikan seperti LP Maarif NU dan PGRI menolak Permendikbud Nomor 6/2021″, tegasnya

Permendikbudristek Nomor 6/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/2019, Nomor 8/2020 dan Nomor 19/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Fathurrahim Syuhadi)