SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Teguh Yowono (40) pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Petemon Kuburan, Senin (26/082020) siang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti empat poket sabu. Jika ditotal, sabu itu memiliki berat kurang lebih dua gram, beserta barang bukti lain satu bungkus plastik klip baru, skrup, korek api dan dua botol yang diduga digunakan tersangka sebagai bong.
“Oleh tersangka, semua barang bukti tersebut disimpan dalam dompet bekas tempat emas. Kemudian, dompet tersebut disembunyikan dalam kantong jaket yang digantung di ruang tamu rumahnya,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.
Memo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba yang dilakukan petugas pertahanan sipil (Hansip). Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian menginstruksikan unit I pimpinan AKP Raden Dwi Kennardi untuk melakukan penyelidikan. (01/09/2020).
Memo Ardian mengatakan kurang dari 24 jam melakukan penyelidikan dan anggota kami memperoleh titik terang, tersangka yang disebut dalam informasi tersebut ternyata berada di rumah dan langsung melakukan penggerebekan.
Waktu diamankan, pria lulusan sekolah menengah pertama (SMP) itu sempat menolak. Dia berkilah jika tidak memiliki barang bukti di rumahnya. Namun, setelah petugas menemukan barang dalam dompet itu, tersangka hanya tertunduk dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka ini cukup lama menjadi pengedar sabu. Saat ini masih kami kembangkan ke jaringan atas (pemasok-red). Kami masih kesulitan melacak karena tersangka sudah menghapus semua percakapan di ponselnya,” ujar Memo.
Sementara itu, di hadapan penyidik Teguh mengaku hanya coba-coba mengedarkan sabu-sabu. Sebelumnya, dia mengakui jika hanya rutin mengonsumsi kristal haram itu karena bayak untungnya. (Najib).