DPRD Jatim Mendesak Agar Dana Hibah dan Bansos Segera Cair Tanpa Alasan

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Hj Anik Maslachah mengingatkan bahwa Pergub No.44 Tahun 2021 tentang Penatausahaan Hibah dan Bansos sudah diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam hal ini, secepatnya realisasi pencairan dana hibah dan bansos dari Pemprov Jatim. Sehingga tidak ada alasan menunda program yang bisa mengungkit pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. (15/08/2021).

“Saat ini sektor swasta juga mengalami kontraksi oleh karena itu percepatan realisasi bansos dan hibah sangat diharapkan rakyat,” ujar Anik Maslachah.

Anik Maslachah mengatakan, bahwa hingga bulan Agustus ini hanya beberapa pengajuan hibah yang sudah tandatangan NPHD untuk pencairan. Sedangkan yang mayoritas belum bisa dicairkan karena menunggu Pergub.

Didalam Pergub yang baru, survei lokasi tidak menjadi keharusan bahkan penandatanganan NPHD juga bisa dilakukan secara online. 

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi harus juga mempercepat realisasi hibah dan bansos, sebab kebanyakan berkaitan dengan proyek fisik, dimana pengerjaannya dilakukan swadaya dan melibatkan banyak orang.

 “Saya yakin percepatan realisasi hibah dan bansos bisa mempercepat pemulihan ekonomi,” pungkas Anik, (Najib).