Dugaan “Tebus Bebas” Rp30 Juta Mengemuka, Publik Desak Transparansi Penanganan Kasus Narkoba di Sidoarjo

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Dugaan pelepasan tiga orang terduga kasus narkoba di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, memantik sorotan publik. Isu yang beredar tak hanya soal pembebasan, tetapi juga dugaan adanya uang “tebusan” hingga Rp30 juta per orang.

Ketiga terduga sebelumnya diamankan jajaran Satresnarkoba Unit 1 Polresta Sidoarjo pada Kamis (12/02/2026) karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Namun sehari berselang, pada Jumat siang (13/02/2026), mereka disebut telah kembali ke rumah masing-masing.

Salah satu di antaranya berinisial UDN. Berdasarkan informasi yang berkembang, keluarga UDN diduga menyerahkan uang Rp30 juta untuk proses pembebasan. Bahkan disebutkan, dana tersebut berasal dari hasil penjualan emas tabungan orang tuanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum ketiga orang tersebut.

Mengacu Pernyataan Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram, wajib dilakukan rehabilitasi secara gratis melalui mekanisme asesmen terpadu.

Sebaliknya, apabila barang bukti di atas 1 gram, maka proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, bergantung pada konstruksi pasal dan peran yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik:

1. Berapa berat barang bukti yang diamankan?

2. Apakah telah dilakukan asesmen rehabilitasi?

Jika di bawah 1 gram, apakah proses rehabilitasi dilakukan tanpa pungutan?

3. Jika di atas 1 gram, mengapa tidak diproses sesuai ancaman pidana yang berlaku?

Publik Menunggu Transparansi

Minimnya penjelasan resmi berpotensi memperbesar spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

“Kalau memang sesuai aturan, jelaskan secara terang. Supaya tidak ada prasangka yang berkembang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi kepada kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Dwi Gatimur wanto menyampaikan 

“Trims mas, Segera kami lakukan konfirmasi,” ujarnya melalui pesan singkatnya WhatsApp, Rabu (18/02/2026).

Lebih lanjut saat konfirmasi kepada Kanit 1 satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Supatman menyampaikan,” Mohon maaf inisial UD itu siapa ?,” ujarnya melalui pesan singkatnya WhatsApp, Rabu (18/02/2026).

Wartawan menegaskan Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan detail, kami sampaikan melalui link pemberitaan yang telah terbit.

Apabila dalam isi pemberitaan terdapat hal yang kurang berkenan atau perlu diluruskan, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi siap memuatnya secara proporsional.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.