JAKARTA lintasjatimnews – Kepastian hukum pertanahan di Bogor kembali terusik. Seorang ahli waris pemilik lahan seluas 5 hektare resmi mengadukan dugaan praktik mafia tanah ke Satuan Tugas (Satgas) Kementerian ATR/BPN. Langkah ini diambil setelah lahan yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL 2019 tersebut diklaim sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab.
Anomali Legalitas: SHM Melawan Klaim Tanpa Dasar
Persoalan bermula saat ahli waris mendapati plang kepemilikan terpasang di atas tanah miliknya. Padahal, lahan tersebut telah dikuasai keluarga ahli waris sejak pembelian tahun 1992. Ironisnya, pihak pengklaim diduga hanya memiliki dasar dokumen atas lahan seluas 2.000 meter persegi di area pendamping, namun mencoba menguasai seluruh hamparan seluas 5 hektare.
“Ini adalah bentuk intimidasi ruang. Klien kami memegang sertifikat resmi negara hasil program strategis nasional (PTSL), namun di lapangan justru dihalangi oleh klaim yang secara logika hukum tidak berdasar,” ujar Kuasa Hukum ahli waris di Jakarta.
Dugaan Kriminalisasi dan Dokumen “Aspal”
Tak hanya penguasaan fisik secara sepihak, ahli waris juga menghadapi upaya kriminalisasi melalui laporan kepolisian terkait tuduhan pemalsuan dokumen pada 2021. Pihak ahli waris secara tegas membantah dan justru balik mempertanyakan keabsahan dokumen AJB tahun 1994 yang digunakan pihak lawan.
“Kami mencium aroma manipulasi dokumen. Kami telah menyerahkan bukti-bukti dugaan dokumen ‘aspal’ (asli tapi palsu) milik pihak lawan ke instansi terkait untuk diuji secara forensik,” tambahnya.
Mendesak Ketegasan Kementerian ATR/BPN
Laporan ke Satgas Anti Mafia Tanah kini menjadi tumpuan terakhir ahli waris untuk mendapatkan keadilan. Kuasa hukum mendesak pemerintah agar tidak membiarkan marwah sertifikat PTSL kalah oleh permainan oknum di lapangan.
“Kami menunggu aksi nyata Satgas dalam 14 hari kerja ke depan. Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang kerap berlindung di balik celah administrasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, ahli waris memilih menunda seluruh aktivitas transaksi lahan hingga status hukum dinyatakan bersih (clean and clear) oleh negara.
Reporter: ahmadhp








