Ketum DPP PWDPI: Status Aset Rp38,5 Miliar Mantan Gub Lampung Tak Jelas, Diduga Kajati Lampung Tebang Pilih

Listen to this article

LAMPUNG lintasjatimnews – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mengungkapkan kekhawatiran terkait penanganan kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.286.000 (setara Rp271 miliar) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Ia menduga Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung melakukan praktik tebang pilih, terlihat dari tidak jelasnya status aset milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi senilai Rp38.588.545.675 yang disita pada 3 September 2025 dari rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Kasus yang kini telah memasuki tahap persidangan dengan tiga terdakwa tersebut, menurut JPU, merugikan keuangan negara sebesar Rp268,7 miliar dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/2/2026).

Namun, ketika persidangan mulai menggelinding, status dan keberadaan aset Arinal – juga mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung – menjadi tidak jelas, terbukti tidak dimasukkan atau dicatatkan sebagai barang bukti. Hal ini terlihat jelas melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Aset yang disita terdiri dari:

  1. Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000
  2. Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1.291.290.000
  3. Uang tunai Rp1.356.131.100
  4. Deposito Rp4.400.724.575
  5. 29 sertifikat hak milik senilai Rp28.040.400.000

Pada Kamis (4/9/2025), Kajati Lampung mengadakan jumpa pers yang dipimpin Aspidsus Armen Wijaya, yang menyatakan penggeledahan dan penyitaan aset Arinal merupakan bagian dari proses penyidikan dalam perkara PT LEB.

Namun, menurut sumber inilampung.com pada Jum’at (6/2/2026) malam, tidak terdaftarnya aset tersebut sebagai barang bukti dimungkinkan karena Arinal hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi.

Bila alasan status aset Arinal menjadi tidak jelas adalah karena berstatus saksi, hal tersebut terbantahkan dengan data barang bukti kasus PT LEB yang tercatat pada SIPP dan peganggan JPU. Fakta menunjukkan, Kajati Lampung mencatatkan barang bukti yang disita dari Rinvayanti – saat itu Karo Perekonomian Setdaprov Lampung – berupa 14 dokumen surat menyurat, padahal Rinvayanti – kini pejabat fungsional – juga hanya sebagai saksi.

Selain itu, uang sebesar Rp8 miliar yang disita dari Arie Sarjono Idris, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat kasus PT LEB muncul, beserta puluhan dokumen surat menyurat dan barang elektronik, juga dicatatkan sebagai barang bukti, meskipun Arie Sarjono Idris hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi.

Sebuah sumber di Kejati Lampung mengaku, tidak dicatatkannya aset Arinal sebagai barang bukti karena hanya merupakan titipan. Namun, kebenaran klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi resmi, karena hingga berita ini ditayangkan belum didapat tanggapan dari Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha maupun Kasi Penkum Ricky Ramadhan.

Beberapa waktu lalu, advokat senior Peradi Bandar Lampung, Alfian Sunny, juga menilai perlunya Kejati segera memperjelas status Arinal Djunaidi karena penyidik telah melakukan penyitaan aset sejak lama.

“Kalau penyitaan aset sudah dilakukan tapi Kejati mengambangkan status Arinal, justru merusak kredibilitas Kejati sendiri,” ujar Alfian.

“Kita melihat proses hukumnya berjalan untuk beberapa pihak, namun status aset yang sudah disita sejak bulan September lalu dan bahkan telah diumumkan dalam jumpa pers tidak tercatat sebagai barang bukti di proses persidangan. Padahal kasus serupa dengan pihak yang juga berstatus saksi, barang buktinya dicatat dengan jelas. Klaim bahwa aset tersebut hanya titipan juga belum mendapatkan konfirmasi resmi, yang semakin menimbulkan keraguan masyarakat terkait adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus ini,” ujar Ketum DPP PWDPI pada Sabtu (7/2/2026).

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak, tanpa memandang jabatan atau status.

“Kita mendesak Kajati Lampung untuk segera memberikan klarifikasi terkait aset tersebut dan memastikan proses penanganan kasus berjalan dengan adil, transparan, serta tidak ada unsur tebang pilih,” tegasnya.

(Humas DPP PWDPI).