JAKARTA lintasjatimnews – Penanganan kasus hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus ASN di Kota Sukabumi, kini menjadi sorotan nasional. Tak hanya bergulir di meja hijau melalui mekanisme Praperadilan, kasus ini juga memicu gelombang protes di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada awal tahun 2026 ini.
Praperadilan: Menguji “Kerapuhan” Prosedur Polsek
Di Sukabumi, dr. Silvi melalui kuasa hukumnya, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polsek Gunungpuyuh. Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb ini menyoroti dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penangkapan.
Duduk perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan foodtray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ini adalah murni urusan keperdataan.
“Ada perjanjian tertulis dan klien kami sudah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana secara bertahap. Mengapa urusan bisnis dipaksakan menjadi ranah pidana?” ujar Holpan.
Selain soal status pidana, tim hukum juga mempersoalkan absennya dokumen penting seperti SPDP dan SP2HP, serta prosedur penangkapan yang dianggap janggal saat dr. Silvi bersikap kooperatif mendatangi kantor polisi.
Gema Protes di Mabes Polri: Tuntutan “Copot Kapolsek”
Bersamaan dengan proses hukum di daerah, Koalisi Mahasiswa Anti Mafia Peradilan dan Hukum (Komandan Hukum) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta. Mereka membawa tuntutan keras terkait dugaan kriminalisasi yang dialami oleh dr. Silvi.
Dalam orasinya, Jufri selaku koordinator Komandan Hukum menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada Kapolri:
● Copot Jabatan: Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolsek Gunungpuyuh atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur hukum.
● Audit Etik & Pidana: Meminta pemeriksaan menyeluruh secara etik maupun pidana terhadap seluruh penyidik Polsek Gunungpuyuh yang terlibat dalam proses penetapan tersangka dr. Silvi yang dinilai tanpa prosedur sah.
● Intervensi Kapolri: Menuntut Mabes Polri mengambil alih perkara ini guna mengevaluasi adanya praktik “pemaksaan hukum” pada perkara yang bernuansa perdata.
● Stop Kriminalisasi: Mendesak penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap dr. Silvi dan menuntut aparat menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan sebagai bentuk koreksi hukum.
Menuju Sidang Perdana
Persidangan praperadilan di PN Sukabumi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang ini akan menjadi penentu apakah tindakan penyidik Polsek Gunungpuyuh sah menurut hukum atau justru merupakan bentuk kesewenang- wenangan.
Bahkan atas kejadian tersebut dr. Silvi harus dirawat karena kesehatannya menurun.
Kasus ini kini menjadi simbol perjuangan warga negara dalam mencari keadilan di tengah kekhawatiran publik terhadap praktik mafia peradilan. Jika permohonan dr. Silvi dikabulkan, hal ini bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia.
Reporter : Edo Lembang








