SURABAYA (lintasjatimnews.com) Pelaku sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) dua orang yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Surabaya, berhasil di ringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka ini ketika akan dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga keduanya diberi tindakan tegas dikedua kakinya.
“Tersangka kita lumpuhkan di kaki masing masing karena pada saat di lakukan penangkapan keduanya sempat melawan petugas” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudi Latief, Kamis (27/08/2020) saat gelar press release.
Wahyudin latief mengatakan, pelaku Muhdofar ini merupakan warga dukuh setro, kecamatan Tambaksari dan pelaku Bagus sebagai warga Bulak Rukem Timur Surabaya.
Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, pengungkapan kasus ini berawal ketika keduanya akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Kalijudan depan warnet kode surabaya dan di jalan Bulak Cupat Gg 5 Surabaya. Dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
Dari pengakuan kedua pelaku, sebelum beraksi di dua lokasi tersebut keduanya juga pernah beraksi di 8 TKP.Jadi kedua pelaku ini sudah beraksi sebanyak 10 TKP,” ujar Wahyudin.
Wakapolrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ABP adalah seorang residivis, ia pernah dipenjara dalam kasus pencurian helm. Sementara hasil curanmor oleh keduanya dijual langsung ke Madura, dan hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Najib).