SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka A Rumbawa dan Bhabinkamtibmas Aiptu Sarjono melaksanankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat bertempat di kelurahan kemlayan kecamatan Serengan Kota Surakarta, Selasa (20/07/2021).
Serka Rumbawa mengatakan kegiatan hari ini dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Disease 2019.
“Kami selaku Babinsa dan Bhabinkamtibmas tak henti-hentinya menghimbau dan mengajak agar semua warga untuk mengikuti protokol kesehatan dan menyampaikan Istruksi Mendagri No 15 tahun 2021 agar segala bentuk kegiatan masyarakat harus betul-betul dibatasi dan kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun dan ada ijin dari satgas covid-19.”tegasnya.
“Kegiatan PPKM Darurat khususnya kelurahan kemlayan hari ini sasarannya adalah warung-warung makan yang menjadi tempat berkumpulnya pembeli. Agar tidak makan di tempat akan dan dibungkus bawah pulang sehingga bisa menekan angka penyebaran covid-19 yang ada di wilayah kelurahan Kemlayan.”pungkasnya.(Arda 72)