WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan, kepada para warga dan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan tempat tempat kuliner.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatisrono yanv terdiri dari anggota Koramil 14/Jatisrono, anggota Polsek Jatisrono, Tim kesehatan Puskesmas dan Linmas, dengan melaksanakan Patroli PPKM Darurat, dengan memberikan himbauan tentang kegiatan pelaksanaan berkaitan dengan aturan tempat usaha, serta memberikan edukasi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di pasar dan terminal Jatisrono, Minggu(18/7/2021) Malam.
Dikatakan Batuud Pelda Suyata, malam ini kami menyisir para pedagang dan memberikan himbauan serta edukasi kepada para pelaku usaha kuliner, untuk tidak melayani makan ditempat dan tidak menyediakan kursi tempat duduk, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dimasa PPKM Darurat dan menegaskan kepada para pedagang tersebut, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Selain para pedagang yang kami berikan himbauan, kamipun memberikan edukasi kapada para pengunjung warung makan yang kelihatan berkerumun, dengan demikian kami lakukan tindakan pembubaran secara humanis, mudah mudahan mereka dapat mengerti akan situasi dan kondisi saat ini dalam memerangi Covid-19 “, pungkasnya.(Arda 72).