Hukum Dipertanyakan: Perangkat Desa Banyuwangi Diamankan Polda Jatim, Dilepas Sehari Kemudian

Listen to this article

BANYUWANGI lintasjatimnews – Dugaan praktik “tebus bebas” kembali mencuat dan mengusik rasa keadilan publik. Seorang warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial A, yang disebut-sebut menjabat sebagai Sekretaris Desa Kajarharjo, diduga diamankan oleh tim Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025.

Namun, sorotan tajam publik muncul lantaran yang bersangkutan diduga dilepaskan hanya dalam hitungan satu hari, tepatnya pada 2 Desember 2025, tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik terkait status hukum, hasil pemeriksaan, maupun dasar penghentian proses hukum.

Tak berhenti di situ, beredar dugaan kuat adanya uang tebusan sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut menjadi syarat pelepasan. Informasi ini memantik pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika yang seharusnya dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa kompromi.

“Jika benar yang bersangkutan diamankan lalu dilepas begitu saja, apa dasar hukumnya? Jika tidak terbukti bersalah, mengapa tidak ada penjelasan resmi? Namun jika ada unsur pelanggaran, mengapa tidak diproses sesuai aturan?” ujar salah satu warga Kalibaru dengan nada kecewa.

Masyarakat juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penindakan oleh Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim. Dugaan pelepasan tanpa kejelasan hukum dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik serta membuka ruang persepsi adanya praktik transaksional dalam penegakan hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi dan kritis kepada Polda Jawa Timur, antara lain:
Benarkah saudara “A” diamankan oleh Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim pada 1 Desember 2025? Jika benar, apa dasar hukum penindakan dan status hukum yang bersangkutan saat itu?

Apakah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara resmi, termasuk penerbitan Laporan Polisi, Surat Perintah Penangkapan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP)? Jika ada, mengapa hasilnya tidak disampaikan secara terbuka kepada publik?

Apa dasar hukum pelepasan “A” pada 2 Desember 2025?

Apakah karena tidak cukup alat bukti, hasil pemeriksaan negatif, atau alasan lain sesuai ketentuan KUHAP dan SOP penanganan perkara narkotika?

Apakah dalam penindakan tersebut ditemukan barang bukti narkotika atau indikasi keterlibatan jaringan tertentu? Jika tidak ditemukan, apa alasan awal yang membuat yang bersangkutan diamankan oleh unit khusus narkotika?

Bagaimana Polda Jatim menanggapi dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut menjadi syarat pelepasan? Apakah Polda Jatim bersedia membuka audit internal untuk membantah atau mengonfirmasi dugaan tersebut secara transparan?

Apakah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim telah menerima atau akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggota dalam peristiwa ini?

Langkah konkret apa yang akan diambil Polda Jatim untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, mengingat penanganan perkara narkotika kerap menjadi sorotan publik?

Apakah Polda Jatim bersedia memberikan klarifikasi resmi secara tertulis atau melalui konferensi pers, guna mencegah berkembangnya spekulasi serta memulihkan kepercayaan masyarakat?

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebenaran penangkapan, status hukum “A” maupun bantahan atas dugaan uang tebusan Rp50 juta tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan imbauan agar dugaan pelanggaran dilaporkan secara resmi.

“Silakan mas, kalau ada anggota yang salah, yang bersangkutan disuruh melapor saja ke Propam agar bisa diproses dan jelas kesalahannya,” ujar Jules melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan demi kepentingan publik dan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai bentuk tuduhan. Hak jawab dan klarifikasi dari Polda Jawa Timur maupun pihak-pihak terkait sangat diharapkan guna menjaga marwah institusi penegak hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat.