Biang Kerok Pemicu Kerusuhan Saat Operasi PPKM Darurat di Bulak Banteng, Ditangkap

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Petugas tangkap pemilik warung berinisial E, yang diduga memicu amarah warga terhadap petugas di daerah Bulak Banteng Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pada saat operasi PPKM Dalurat tersebut, telah dilakukan penindakan di salah satu warung atau Giras, namun saat itu, satu pemilik giras melakukan penolakan sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan ke petugas. (11/07/2021).

Kericuhan bermula saat petugas menemukan salah satu warung tetap beroperasi melebihi batas jam malam. Petugas kemudian menindak pemilik warung dengan melakukan penyitaan tabung LPG 3 KG.

Pemilik warung yang tidak terima ditertibkan langsung berteriak menantang petugas. Teriakan itu mengundang massa yang berdatangan untuk mengepung lokasi. Warga lalu memaki-maki dengan kata-kata kasar dan provokatif.

Saat ini petugas masih menindaklanjuti guna mencari pelaku-pelaku lainnya dan masih dilakukan pendalaman mulai dari penyelidikan pelaku pengrusakan.

Kapolsek Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan, sementara pelaku E ini adalah pemilik warung dan nantinya penyelidikan akan terus dilakukan oleh petugas untuk mencari pelaku lainnya. 

Kemudian terhadap pelaku pemilik warung akan dikenakan pasal 212 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan. (Najib).