Alami Kecelakaan Kerja hingga Cacat Tetap, Pekerja di Gresik Tak Terdaftar BPJS dan Tempuh Jalur Hukum

Listen to this article

GRESIK lintasjatimnews.com – Seorang pekerja asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami kecelakaan kerja serius hingga mengakibatkan cacat tetap. Ironisnya, korban diketahui tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Merasa hak-haknya diabaikan, korban kini menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan terkait.

Korban bernama M. Minhajul Arifin mengalami kecelakaan kerja berupa amputasi pergelangan tangan kanan saat menjalankan aktivitas kerja pada 6 November 2025. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan perusahaan tempat ia bekerja.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sebelumnya melamar pekerjaan pada awal Oktober 2025 di PT. Costo Eva Indo. Namun, ia justru menerima panggilan kerja dari PT Jasa Amanah Sinergi (JAS) untuk ditempatkan di PT Eva Pratama Indojaya.

Korban mulai bekerja sejak 15 Oktober 2025 tanpa pernah menandatangani perjanjian kerja tertulis. Dalam praktiknya, korban menerima perintah kerja serta pembayaran upah dari PT Mitra Abadi Jaya Sentosa. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan kerja yang tidak jelas secara hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ironisnya, saat korban dilarikan ke rumah sakit pasca kecelakaan kerja, diketahui bahwa namanya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja. Akibatnya, hingga kini korban tidak memperoleh hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan akibat cacat tetap.

Setelah lebih dari satu bulan tanpa adanya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak perusahaan, korban akhirnya menunjuk Harya Damar Panyingsing Fajar, S.H. dan M. Putra Makinudin, S.H. sebagai penasihat hukum untuk menempuh langkah hukum secara normatif.

Pada Senin, 15 Desember 2025, korban bersama kuasa hukumnya secara resmi mengajukan pengaduan dan tuntutan hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Pengaduan tersebut bertujuan agar dilakukan pemeriksaan serta penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Dalam keterangannya, Harya Damar Panyingsing Fajar, S.H. menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya praktik ketenagakerjaan yang tidak berperikemanusiaan di Kabupaten Gresik, yang notabene dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Timur.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya sistem kerja yang tidak berperikemanusiaan, seperti pemberian upah di bawah standar UMK, jam dan hari kerja yang tidak sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta pengabaian kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Praktik-praktik semacam ini jelas bertentangan dengan hukum dan sangat merugikan pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Harya Damar mengajak seluruh pekerja yang mengalami perlakuan serupa agar tidak takut memperjuangkan hak-haknya dan berani melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan kepada instansi terkait.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah serta aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja benar-benar ditegakkan sesuai amanat undang-undang.

Reporter : Mif H