SURABAYA(lintasjatimnews.com) – Dalam rangka mendukung upaya pemerintah pusat menekan sebaran COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku 3-20 Juli 2021.DPRD Provinsi Jawa Timur ikut melakukan penyesuaian. (04/07/2021).
DPRD Jatim akan menerapkan pelarangan agenda kunker mulai tanggal 04 – 20 Juli 2021 mendatang. Selain meniadakan kunker, semua anggota DPRD Jatim juga diwajibkan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas pada masyarakat, melakukan penguatan serta pendampingan masyarakat di Dapil masing-masing dalam upaya menekan ‘positive rate transmition’ COVID-19.
Agenda rapat komisi dan hearing dengan sejumlah OPD mitra kerja di lingkungan Pemprov Jatim harus dilakukan secara online (daring) dan untuk kegiatan rapat paripurna DPRD Jatim, akan tetap berjalan dengan tatap muka tetapi dengan syarat anggota dewan yang hadir akan dibatasi. (najib).