HGN ke-80: Saatnya Menatap Nasib Guru Madrasah Swasta dengan Lebih Adil

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) selalu menjadi ruang kontemplasi bagi bangsa ini untuk melihat ulang komitmen kita terhadap dunia pendidikan. Tahun 2025 yang menandai HGN ke-80 mengangkat slogan “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, sebuah ajakan agar negara benar-benar memberi perhatian yang layak kepada para pendidik.

Namun di balik gegap gempita perayaan HGN setiap 25 November 2025 ini, ada satu kelompok yang masih berada di lorong panjang perjuangan: guru madrasah swasta.

Mereka adalah pendidik yang bekerja dalam senyap, menjalankan tugas mulia tanpa kepastian masa depan yang jelas. Kontribusi mereka besar, tetapi hak-hak mereka sering tidak berbanding lurus dengan pengabdian yang diberikan.

Hingga hari ini, banyak guru madrasah swasta masih menghadapi nasib yang jauh dari kata layak. Peluang kecil untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), belum mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidikan), dan bahkan sebagian belum menikmati impassing—penyetaraan gaji yang seharusnya mereka terima sesuai kualifikasi.

Kenyataan ini menimbulkan ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, negara menyerukan pemerataan kualitas pendidikan. Di sisi lain, kesejahteraan sebagian pendidik yang mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan masih tertinggal jauh.

Bagaimana mungkin kita mengharapkan pendidikan bermutu, sementara kesejahteraan guru masih menjadi persoalan klasik dari tahun ke tahun ?

Dalam situasi ini, berbagai perkumpulan guru madrasah swasta seperti PGMM (Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri) tampil sebagai suara kolektif memperjuangkan hak-hak mereka. PGMM bersama berbagai forum lainnya tidak tinggal diam.

Mereka terus mengetuk pintu-pintu kebijakan. Berdialog dengan Kementerian Agama, menyampaikan aspirasi ke Komisi VIII DPR RI, melakukan advokasi ke Kementerian Keuangan, hingga berjuang melalui DPRD kabupaten dan provinsi.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa perjuangan guru madrasah sawasta bukan hanya jeritan emosi, tetapi gerakan terorganisir yang menuntut keadilan struktural. Mereka tidak meminta sesuatu yang berlebihan; hanya menginginkan kesetaraan perlakuan dengan guru lain yang juga mengabdi bagi bangsa.

HGN ke-80 ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk lebih serius melihat ketimpangan ini. Apalah arti slogan “Guru Hebat, Indonesia Kuat” bila masih ada guru yang bekerja bertahun-tahun dengan gaji di bawah standar, tanpa kepastian status, tanpa jaminan kesejahteraan ?

Bagaimana mungkin bangsa ini menjadi kuat jika sebagian gurunya masih harus berjuang hidup sambil tetap mengajar dengan dedikasi yang luar biasa?

Keadilan bagi guru swasta madrasah bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi persoalan moral dan peradaban. Guru adalah penopang nilai, penjaga akhlak, pemelihara ruh keilmuan. Mereka mendidik anak-anak bangsa tanpa memandang status. Maka negara pun tidak boleh membeda-bedakan kesejahteraan berdasarkan status lembaga tempat mereka mengabdi.

Melalui HGN ke-80, sudah saatnya pemerintah mempercepat penyelesaian ketimpangan. Memperluas peluang PPPK bagi guru madrasah swasta, memastikan penerimaan TPP yang merata atau segera membayar TPP yang masih terhutang. Mempercepat proses impassing, dan membangun skema kesejahteraan yang berkeadilan.

Jika negara sungguh ingin mewujudkan “Indonesia Kuat,” maka mulailah dengan memastikan tidak ada guru yang tertinggal—terutama mereka yang selama ini menjadi pilar pendidikan madrasah di pelosok negeri.

Guru mencerahkan bangsa. Kini saatnya negara menegakkan keadilan bagi mereka.

Penulis : Fathurrahim Syuhadi