WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka Percepatan penanganan Covid19 untuk menekanan penyebaran wabah virus Corona, Kodim 0738/Wonogiri bersama instansi terkait lainnya melaksanakan patroli gabungan, Sabtu (3/7/21).
Kegiatan operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0728/Wng Letkol Inf Imron Masyhadi. didampingi Pjs Kapolres Wonogiri AKBP Catur Gatot Efendi, S.I.K.,M.H, Bambang Hariyanto (Kepala BPBD Wonogiri), Waluyo,. S. Sos,. MM (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Wonogiri), Kompol Drs. Kamiran (Wakapolres Wonogiri), Kompol Budiyono,. SH,. MH (Kabag Ops Polres Wonogiri), Lettu Inf Toto Mardoyo (Pasi Ops 0728/ Wng), AKP indra hartono, S.E., S.I.K (Kasatlantas Polres Wonogiri), dan peserta apel Anggota pemegang kendaraan Patroli Bigbone Distrik Wonogiri Kota, Anggota Kodim 0728 Wonogiri pemegang ranmor dinas R2.
Patroli gabungan menyisir di beberapa lokasi mulai dari alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri ke arah Kecamatan Selogiri yang berbatasan dangan Kabupaten Sukoharjo dilanjutkan menuju ke arah Timur sampai dengan Kecamatan Ngadirojo.
Dandim menyampaikan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Intruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 03 sd 20 Juli 2021. Adapun instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Dandim menambahkan, PPKM darurat untuk membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat. Keberhasilan menjalankan sistem terkait PPKM Darurat adalah sinergi antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah. (Arda 72)