Bersinergi dengan Pengadilan Agama PC Fatayat NU Babat Pro-Aktif Menyuarakan Gerakan Anti Bullying

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Bullying adalah tindakan yang meresahkan dan membahayakan baik bagi korban maupun pelaku. Bagi korban, tindakan tersebut dapat memicu masalah kesehatan mental dan fisik, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, hingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan bunuh diri. Sedangkan bagi pelakunya, sikap negatif tersebut memicu kesulitan untuk menjalin hubungan sosial, konsekuensi disipliner dan hukum

KPAI mencatat, pada tahun 2023 terdapat sejumlah 3800 kasus bullying, yang mana pada tahun 2024 ditemukan pula sebanyak 141 kasus kekerasan pada anak. Terbaru, bulan Oktober ini dihebohkan dengan pemberitaan korban bullying yang terjadi di salah satu universitas terkemuka di Bali, Indonesia.

Hal lain yang tidak kalah meresahkan adalah pernikahan anak usia dini. Secara nasional, kasus pernikahan anak memang mulai menurun, namun masih banyak ditemukan kasus lokal di tingkat daerah yang terbilang tinggi. Faktor penyebabnya diantaranya adalah kehamilan di luar nikah, faktor ekonomi dan pendidikan, budaya dan tradisi serta pengaruh media sosial.

Langkah nyata yang dilakukan PC Fatayat NU Babat dalam momentun Peringatan Hari Santri Nasional 2025 ini adalah bersinergi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan ditandai dengan penandatanganan MoU dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Anti- Bullying.

Uswatun Hasanah, M.Pd, Ketua PC Fatayat NU Babat menyatakan “Kegiatan Sosialisasi Anti Bullying di Pesantren dan Pencegahan Pernikahan Anak ini sebagai aksi nyata dari penandatanganan MoU. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara PC Fatayat NU Babat bersama Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan tidak hanya sebatas formalitas diatas kertas tapi nyata kebermanfaatannya bagi umat terutama perempuan dan anak”.

Peran perempuan dalam rumah tangga sangatlah penting. Kesiapan fisik, psikis dan mental perlu diperhatikan sebelum menuju ke jenjang pernikahan. Kematangan kedua orang tua dalam berbagai hal, kelak berpengaruh pada kondisi anaknya, bahkan bisa dikata anak adalah pihak yang paling dirugikan atas hal buruk dampak dari pernikahan dini.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan, H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H dalam paparanya sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Anti Bullying di Pesantren dan Pencegahan Pernikahan Anak yang bertempat di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum – Manyar – Sekaran menyampaikan

“Perempuan memegang peranan penting dalam menjaga benteng keluarga. Kegagalan dalam rumah tangga akan sangat berdampak besar bagi tidak hanya suami atau istri tetapi anak akan menjadi pihak yang paling terluka,” ujar Uswatun Hasanah, M.Pd

Ditambahkan oleh beliau “Kunci utama sebagai langkah pencegahan bullying di Pesantren adalah dengan penanaman Akhlaqul Karimah. Dengan begitu santri akan terhindar dari tindakan menjadi pelaku atau korban bullying”.

Terkait pencegahan pernikahan dini, beliau menyarankan agar para santri menjaga hubungan sosial dengan lawan jenis dan mempersiapkan diri secara lahir dan batin ketika memutuskan untuk meniti jenjang pernikahan.

“Sinergi ini, adalah wujud peduli sosial PC Fatayat NU Babat terhadap perempuan dan anak. Menurunnya kasus bullying dan pernikahan anak adalah tujuan akhir dari langkah ini yang dapat diupayakan semaksimal mungkin dengan senantiasa menerapkan akhlaqul karimah dan menjaga hubungan sosial sebagaimana mestinya dengan lawan jenis,” pungkasnya

Reporter Fathurrahim Syuhadi