FoRDESI Dukung Judicial Review UU KIP: Ijazah Pejabat Publik Harus Terbuka untuk Akuntabilitas Demokrasi

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Forum Dosen Indonesia (FoRDESI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya judicial review Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait status ijazah pejabat publik sebagai dokumen yang dapat diakses oleh masyarakat.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi politik, dan integritas pejabat publik dalam sistem demokrasi Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Pusat FoRDESI, Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I, yang juga Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya, menegaskan bahwa ijazah pejabat publik bukanlah dokumen pribadi murni.

“Ketika seseorang telah menjabat sebagai pejabat negara dan menerima gaji dari rakyat melalui APBN atau APBD, maka latar belakang pendidikannya menjadi bagian dari hak publik untuk diketahui,” ujarnya.

Menurut Dr. Sholikh, keterbukaan terhadap dokumen ijazah bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut kejujuran dan kredibilitas moral pejabat publik.

Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan syarat utama bagi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

“Jika ijazah seorang pejabat tidak dapat diverifikasi oleh publik, maka akan muncul ruang spekulasi dan ketidakpercayaan yang justru melemahkan legitimasi politik dan etika kekuasaan,” tegasnya.

FoRDESI juga menilai, keterbukaan informasi ini sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip good governance. Pemerintah yang terbuka terhadap verifikasi publik akan membangun budaya birokrasi yang sehat dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Karena itu, FoRDESI mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan UU KIP secara progresif agar tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga menjamin hak publik atas informasi pejabat negara.

“Transparansi ijazah bukanlah bentuk serangan personal, melainkan upaya membangun etika politik baru yang lebih jujur, beradab, dan bertanggung jawab,” tambah Dr. Sholikh.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik adalah figur teladan, sehingga setiap aspek kehidupannya yang berkaitan dengan jabatan publik patut diuji secara terbuka di hadapan rakyat.

Dengan demikian, FoRDESI menegaskan bahwa ijazah pejabat publik harus dikategorikan sebagai dokumen publik, demi menjaga marwah demokrasi, memperkuat integritas kepemimpinan nasional, serta menegakkan nilai kejujuran sebagai pilar utama bangsa yang beradab.

Reporter: Alfain Jalaluddin Ramadlan