Satgas Bangkalan Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk untuk Pelintas Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Listen to this article

BANGKALAN (lintasjatimnews.com) – Mulai hari ini, Senin (21/6/2021) semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai pengganti tes raped antigen massal atau penyekatan oleh petugas.

SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya.Di antaranya seperti para pedagang, buruh, pekerja informal, kayawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing, yang mana masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari.

Untuk mendapatkan SIKM, warga harus melampirkan hasil negatif tes raped antigen dan surat keterangan dari tempat bekerja, atau surat keterangan lain, yang sesuai dengan aktifitas dari pihak terkait.

Tes Raped antigen bisa dilakukan secara gratis di RSUD Syariah Ambami dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan. Pelayanan tes raped antigen akan dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB. (Rudi)