SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Setelah anggota Polantas Polsek Tandes yang diduga melakukan pungli dengan meminta uang parkir mobil, kejadian melawan hukum yang dilakukan oleh anggota Satlantas kembali terjadi.
Kali ini anggota Lantas Polsek Sukomanunggal yang diduga melakukan tindakan arogan terhadap pelanggar lalu lintas di Darmo Satelit depan Bank Mandiri, Kamis (20/08/2020) malam kemarin.
Anggota berinisial IN berpangkat Brigadir tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wanita berinisial N warga NTT. Akibat kejadian pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir.
Menurut keterangan rekan korban berinisial M, rekannya yang berinisial N memang tidak memakai helm dan berboncengan. Tetapi bukannya diberhentikan, korban langsung dipukul menggunakan gagang tongkat untuk mengatur lalu lintas.
“Korban langsung lari ke tempat kos yang ada di Karang Poh setelah aksi pemukulan. Karena rekan-rekannya tidak terima langsung mendatangi lokasi pemukulan,” sebut M.
Masih kata M, saat didatangi, anggota yang melakukan pemukulan tidak mengakui dan sempat beradu argumen. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam mobil patroli.
“Saya kira mau dibawa ke rumah sakit, ternyata mobilnya muter-muter tidak jelas dan tiba-tiba masuk ke Pos Lantas Polsek Tandes, dan di Pos Lantas Tandes dia baru mau mengakui perbuatannya,” tambah M.
Sementara, Kapolsek Sukomanunggal AKP Ade Christian Manapa, sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengatakan jika masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek sudah memfasilitasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Untuk anggota yang melakukan hal tersebut tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Anggota yang bersangkutan sudah berada dan diperiksa Propam Polrestabes Surabaya,” kata Ade Christian, Jum’at (21/08/2020).
Ade Christian menambahkan, paska kejadian, korban langsung dibawa ke RS. Muji Rahayu untuk dilakukan perawatan dan semua yang terlibat sudah dikumpulkan untuk dilakukan mediasi, sudah selesai secara kekeluargaan.
Kapolsek menegaskan, untuk semua anggota yang bersalah akan tetap menjalani sangsi sesuai hukum yang berlaku. Semua harus mematuhi peraturan dan undang-undang.
“Tidak ada toleransi jika ada anggota yang bersalah ya biar anggota diproses dan diperiksa oleh Propam,” tutup Ade. (Ishak)