SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan menuai kritik dari anggota DPRD Jatim. (14/06/2021).
Sebelumnya Pemerintah berencana mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Oleh karena itu beberapa anggota dewan DPRD Jatim sekitar 120 orang, merasa terbebani dan terusik terhadap rencana Pemerintah tersebut dan menekankan pemerintah harusnya mempertimbangkan rencana pengenaan pajak pada sembako dengan baik.
Seperti yang dikatakan oleh anggota dewan DPRD dari Partai Demokrat Bapak Subianto bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang untuk memberikan beban pajak. Sebab sembako bakal menjadi komoditas yang tidak luput dari pajak.
Beliau menambahkan bahwa pelaku usaha mikro banyak bergerak di pasar-pasar dan pracangan yang berjualan sembako. Karena itu, pemerintah harus memertimbangkan secara bijak. “Prinsip kebijakan yang membebani masyarakat harus dikaji ulang,” ujarnya. (Najib).