Polrestabes Surabaya Amankan 3 Orang Mafia Tanah di Surabaya

Listen to this article

SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Tiga orang mafia tanah di Surabaya diamankan oleh Polisi. Bahkan, satu diantaranya adalah oknum Pegawai Negri Sipil (PNS).

Tersangka yang diamankan 3 orang diantaranya, DP (49), S (52) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SH (52), semua warga Surabaya. (10/06/2021).

Dalam beraksi, tersangka DP pada tanggal 19 Desember 2019, mengajukan permohonan peta bidang atas tanah yang diakui dibeli dimana dalam proses permohonan pengukuran, DP telah melampirkan dokumen yang diduga palsu.

Dokumen pendukung itu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah serta DP menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Kapolrestabes Kombes Pol Jhony Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, tanah yang diakui tersangka ini tidak tercatat di Buku C Kelurahan Manukan Kulon. Objek surat yang diduga palsu adalah Surat pernyataan penguasaan fisik dan Yuridis Bidang Tanah tanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP.

“DP menerangkan bahwa dia miliki dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jalan Margomulyo,” ujar Isir.

Tersangka DP tidak memilik dan tidak menguasai objek tanah yang dimohonkan peta bidang tersebut karena tanah tersebut merupakan milik ahli waris Ikhsan dan masih dikuasai secara fisik oleh para ahli waris.

Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selain Objek Surat yang diduga palsu lainnya berupa Surat pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 orang saksi dan di tandatangani oleh yang bersangkutan dibuat tanggal 10 November 2019.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah, beberapa Copy Legalisir Warkah permohonan, Beberapa Copy Legalisir peta krawangan Persil dan Surat Pernyataan Pengoperan Hak Tanah. (Najib).