SURABAYA lintasjatimnews – Proses seleksi Direksi Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) kembali menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya dinyatakan gagal total pada Februari 2025, kini Panitia Seleksi (Pansel) merilis hasil tahap kedua—namun mengejutkan, sejumlah nama yang sempat dinyatakan tidak lolos justru muncul kembali dalam daftar peserta yang lolos.
Tahap Pertama: Gagal Total
Melalui surat nomor 08/PANSEL/II/2025 tertanggal 3 Februari 2025, Pansel secara tegas menyatakan bahwa seluruh peserta seleksi tahap pertama tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS. Ketua Pansel Agung Bayu Murti, SE., M.SE., menandatangani langsung surat tersebut, yang menjadi penutup bagi proses awal seleksi.
Pernyataan itu secara implisit menunjukkan bahwa kualitas pelamar maupun kelengkapan administratif tidak memenuhi standar minimum yang ditetapkan.
Nama Lama Kembali di Tahap Kedua
Namun hanya enam bulan berselang, tepatnya pada 24 Juli 2025, surat baru bernomor 09/PANSEL/VII/2025 menyebut empat nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan tahap kedua:
- Cholirul Awaludin, S.Sos
- Henny Noertlingsih, S.Pt
- Sujlanto, S.H., M.Kn
- dr. Tjatur Prijambodo, M.Kes
Munculnya nama-nama yang diduga kuat merupakan peserta lama menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini seleksi lanjutan dari tahap pertama, atau seleksi baru? Dan jika seleksi baru, apa dasar hukum yang membolehkan peserta yang sebelumnya tidak lolos untuk ikut kembali tanpa klarifikasi publik?
Dikecam Pemerhati dan Dilaporkan ke Ombudsman
Pakar konservasi satwa dan pemerhati KBS, Drh. Liang Kaspe, melontarkan kritik keras terhadap Pansel. Menurutnya, proses seleksi ini memperlihatkan ketidakkonsistenan yang mencederai prinsip akuntabilitas.
“Kalau sudah dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat, bagaimana bisa muncul kembali? Ini mencurigakan dan harus diusut,” tegasnya saat ditemui, Senin (28/7/2025).
Drh. Liang bahkan telah melaporkan dugaan kejanggalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Namun, aduannya belum diterima secara langsung karena tak ada pejabat Ombudsman yang tersedia saat itu.
Saya harap Pak Wali Kota Surabaya turun tangan. Yang harus dilihat bukan hanya tampilan luar KBS, tapi juga proses di dalamnya. Sayangnya, saya belum punya akses bertemu langsung dengan Pak Eri Cahyadi,” tambahnya.
Minim Transparansi, Rawan Konflik Kepentingan
Publik menyoroti minimnya penjelasan terbuka dari Pansel. Tidak ada keterangan apakah seleksi tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari proses yang gagal atau dimulai dari awal. Tak ada juga informasi mengenai perubahan kriteria seleksi, keterlibatan pengawas independen, maupun mekanisme kontrol publik.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan, apalagi jika ada indikasi “pengondisian” agar kandidat tertentu tetap lolos meski sempat gagal di tahap awal.
Tanpa transparansi dan klarifikasi resmi, kepercayaan publik terhadap Pansel bisa runtuh.
Direksi KBS Bukan Jabatan Sembarangan
Sebagai ikon konservasi dan wisata publik, posisi Direktur Utama PDTS KBS memegang peran vital. Tugasnya mencakup pengelolaan satwa, edukasi publik, tata kelola anggaran daerah, hingga reputasi pariwisata Surabaya.
Jika proses seleksi dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka tidak hanya merusak kepercayaan publik, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas manajemen lembaga daerah yang strategis.
Reporter: arahman