Membedah Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025: Guru Bukan Sekedar Pengajar

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Guru adalah tokoh sentral dalam sistem pendidikan nasional. Namun, masih banyak yang memaknai peran guru sebatas “mengajar di kelas” atau “mengisi jam tatap muka”. Padahal, esensi menjadi guru jauh lebih dalam, kompleks, dan menyeluruh. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.

Regulasi baru ini memberikan definisi, ruang lingkup, serta indikator profesionalitas guru dalam konteks pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah. Mari kita cermati substansi penting dari pasal tersebut agar dapat dimaknai secara tepat oleh para pendidik dan pemangku kepentingan pendidikan.

Guru: Lebih dari Sekadar Mengajar
Pasal 1 menetapkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tujuh tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Ini mencerminkan bahwa guru bukan hanya penyampai materi, tapi juga pembentuk karakter, mentor, pelatih keterampilan, sekaligus evaluator proses dan hasil pembelajaran.

Misalnya: Mendidik melibatkan penanaman nilai moral dan karakter: Membimbing mencakup dukungan emosional dan akademik; Melatih mengacu pada pengembangan keterampilan praktik dan soft skill; Mengevaluasi menuntut refleksi kritis terhadap strategi dan dampak pembelajaran.

Fokus pada Jalur Pendidikan Formal
Pasal 1 ini menggarisbawahi bahwa peran guru dimaksudkan untuk jalur pendidikan formal, yakni PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Ini menegaskan batasan regulatif yang tidak mencakup pendidikan nonformal seperti PKBM atau lembaga informal berbasis komunitas.

Guru yang bekerja di satuan pendidikan formal harus terdaftar secara administratif (Satminkal), memiliki struktur kerja yang legal, dan bertanggung jawab atas beban kerja yang terukur.

Makna Tatap Muka dan Istilah Penting Lain
Beberapa istilah kunci dalam pasal ini perlu dicermati lebih lanjut:

  1. Tatap Muka tidak terbatas pada kehadiran fisik di kelas. Interaksi daring yang aktif dan bermakna juga dihitung sebagai tatap muka.
  2. Satminkal atau Satuan Administrasi Pangkal menentukan penghitungan jam kerja dan validitas tugas tambahan guru.
  3. Dinas berperan dalam regulasi teknis guru seperti penugasan dan redistribusi.
  4. Menteri dalam konteks ini adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan pendidikan tinggi.
  5. Pendidik Profesional artinya guru wajib bersertifikasi, menjunjung etika profesi, serta terus mengembangkan kompetensi.

Implikasi bagi Guru
Dengan pemahaman mendalam terhadap pasal ini, guru diharapkan:

  1. Menyadari peran multidimensi mereka, bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga pembimbing, fasilitator, dan evaluator.
  2. Menjaga kejelasan status administratif, khususnya terkait Satminkal dan SK tugas tambahan.
  3. Menjalin komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah, terutama saat bertugas di lebih dari satu lembaga.
  4. Menjaga profesionalisme melalui pengembangan diri dan sikap etis.

Mengukuhkan Identitas Guru di Era Baru
Pasal 1 Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 bukan sekadar aturan teknis, tetapi fondasi untuk membentuk identitas baru guru Indonesia. Guru diposisikan sebagai pilar utama pembangunan bangsa melalui pendidikan.

Lebih lanjut, pasal ini terhubung erat dengan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum yang mulai berlaku tahun ajaran 2025/2026. Keduanya menjadi tonggak kebijakan dalam menyusun ulang ekosistem pendidikan nasional yang lebih relevan dengan tantangan zaman.

Penutup
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 membawa harapan akan sistem yang lebih profesional, adil, dan progresif bagi guru. Namun, juga menuntut kesiapan guru untuk menyambut perubahan, meningkatkan kualitas, serta membuka ruang kolaborasi demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Mari jadikan regulasi ini sebagai peluang untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan—dimulai dari pemahaman yang utuh tentang siapa kita sebagai guru.

Kontributor : M. Said