LAMONGAN lintasjatimnews – Tanggal 12 Juli 2025 menandai peringatan Hari Koperasi ke-78. Momen bersejarah yang mengingatkan kita akan peristiwa penting Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947.
Peristiwa tersebut menjadi tonggak awal gerakan koperasi di Indonesia yang terus berkembang hingga kini. Menandai komitmen bangsa untuk membangun ekonomi kerakyatan yang adil dan berkelanjutan.
Peringatan Hari Koperasi bukan hanya seremoni tahunan, melainkan panggilan untuk merefleksikan kembali peran strategis koperasi dalam pembangunan nasional.
Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan sosial yang semakin kompleks, koperasi hadir sebagai solusi kolektif—menguatkan daya tahan ekonomi masyarakat, menciptakan keadilan sosial, dan memperkuat jaring pengaman sosial berbasis komunitas.
Peran Sentral Koperasi dalam Masyarakat
Koperasi merupakan bentuk usaha yang unik, karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, budaya, dan sosial para anggotanya serta masyarakat sekitarnya. Koperasi tumbuh dari akar rumput, dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif anggotanya.
Oleh karena itu, koperasi seringkali menjadi motor penggerak pembangunan lokal, yang memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat bawah.
Dalam konteks nasional, koperasi juga mendukung program strategis Asta Cita yang dicanangkan pemerintah, terutama dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkeadaban.
Lewat koperasi, masyarakat diajak untuk mandiri secara ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat integrasi sosial.
Pendirian dan pengelolaan koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa koperasi memiliki empat landasan utama. Landasan idiil Pancasila, landasan struktural UUD 1945, landasan operasional UU Koperasi, dan landasan mental semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Sementara itu, nilai-nilai dasar koperasi meliputi swadaya, tanggung jawab pribadi, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas.
Anggota koperasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika seperti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai inilah yang menjadi pembeda koperasi dari bentuk usaha lainnya—lebih dari sekadar entitas bisnis, koperasi adalah gerakan moral dan sosial.
Untuk menjaga keberlanjutan dan relevansi koperasi di era modern, penting untuk menerapkan empat pilar tata kelola yang baik. Kerja sama tim, pemberdayaan yang bertanggung jawab, demokrasi dalam pengambilan keputusan, dan kepemimpinan strategis.
Pilar-pilar ini memperkuat fondasi koperasi sekaligus membangun kepercayaan dan partisipasi aktif anggota dalam setiap proses organisasi.
Menatap Masa Depan Koperasi Indonesia
Di usia ke-78 ini, koperasi Indonesia ditantang untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi dan tantangan ekonomi global. Namun, dengan tetap menjaga jati diri sebagai gerakan ekonomi rakyat berbasis nilai dan solidaritas.
Koperasi diyakini akan terus relevan dan mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Mari kita perkuat semangat berkoperasi, karena di sanalah terletak kekuatan sejati masyarakat Indonesia: gotong royong, kemandirian, dan solidaritas untuk kemajuan bersama.
Selamat Hari Koperasi ke-78. Mari terus berkoperasi, membangun negeri dari bawah, demi Indonesia yang mandiri dan berkeadilan. Koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Koperasi Kuat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Reporter Fathurrahim Syuhadi