Temuan BPK Guncang Muara Enim: Miliaran Rupiah Raib, IWO Indonesia Soroti Lemahnya Akuntabilitas

Listen to this article

MUARAENIM lintasjatimnews – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan telah membuka kotak pandora permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek fisik yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Temuan ini tidak hanya memicu pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan internal, tetapi juga mendapat sorotan tajam dari organisasi pers, yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.(15/7/25).

LHP BPK mengungkap total potensi kerugian negara mencapai Rp10.344.405.790,20 akibat kekurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98. Angka yang mencengangkan ini bukan sekadar deretan digit, melainkan cerminan nyata dari kelemahan sistemik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek-proyek pembangunan daerah. Selain kekurangan volume, BPK juga menemukan adanya penerimaan hasil pekerjaan jalan dengan tebal kurang dari toleransi yang seharusnya, mengindikasikan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan.

Secara rinci, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencakup beberapa instansi vital, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menempati porsi terbesar. Dinas PUPR tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp6.660.676.241,04, yang melibatkan sejumlah kontraktor seperti CV BPr (Rp164.215.094,13), CV BSe (Rp306.606.024,84), dan CV CBN (Rp40.474.290,07). 

Menanggapi temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah-langkah drastis:

 * Meningkatkan Pengawasan: BPK meminta Kepala Dinas PUPR, Dispora, Dinkes, Disdag, Disparekraf, dan DPPPA untuk secara serius meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik. Namun, muncul pertanyaan kritis: mengapa pengawasan ini baru diperketat setelah adanya temuan BPK yang merugikan miliaran rupiah?

 * Pemrosesan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: BPK mendesak Dinas PUPR, Dispora, Dinkes, dan Disparekraf untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 ke Kas Daerah, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran Rp2.779.955.622,90 dalam pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya.

Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, tak tinggal diam menyikapi temuan ini. Ia menyoroti serius indikasi lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di Pemkab Muara Enim.

“Temuan BPK ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Angka miliaran rupiah yang terindikasi merugikan negara ini menunjukkan ada lubang besar dalam sistem pengawasan dan tata kelola anggaran,” tegas Ali Sopyan. “Kami dari IWO Indonesia mendesak Pemkab Muara Enim untuk tidak hanya berkomitmen di atas kertas, tetapi juga membuktikan dengan tindakan nyata, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Publik berhak tahu bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan.”

Ali Sopyan juga menambahkan, “Janji untuk menuntaskan rekomendasi dalam waktu 60 hari harus dibuktikan dengan pengembalian dana secara penuh dan perbaikan sistem yang fundamental, bukan hanya respons reaktif sesaat.”

Temuan BPK dan sorotan dari IWO Indonesia ini menegaskan urgensi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk secara fundamental memperbaiki tata kelola keuangan dan pembangunan. Potensi kerugian miliaran rupiah ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah. Kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat kemajuan Muara Enim yang berkelanjutan. Masyarakat dan media akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

(Red)