Operasi Yustisi Gabungan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Listen to this article

SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Babinsa Kelurahan Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi mengikuti kegiatan Operasi Yustisi Masker Gabungan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat* di depan Kantor DLH Kota Surakarta Jl. Menteri Sumpeno Kel. Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta. Minggu (30/05/2021) pukul 09.45 sd 10.30 WIB,

Serka Saring menegaskan Operasi Yustisi Masker Gabungan tersebut diikuti dari TNI diwakili oleh Babinsa Kelurahan Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi, Kepolisian dari Jajaran Polresta Surakarta dipimpin AKP Sudarman dan dari Jajaran Satpol PP Kota Surakarta DPP.

“Kami memberikan arahan kepada warga masyarakat yang terjaring melanggar prokes Covid-19, agar tidak mengulangi, taat terhadap Prokes Covid19 dengan Memakai Masker Secara baik dan benar, jaga jarak/hindari kerumunan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun.”tegasnya.

“Bagi masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Masker Gabungan Protokol Kesehatan Covid-19 diberikan sangsi berupa membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi prokes Covid-19 dan diberikan sangsi lain berupa kegiatan sosial membersihkan sampah di pinggiran Jalan Menteri Sumpeno, tepatnya di sekitaran lokasi dilaksanakannya Operasi Yustisi Masker Gabungan.”imbuhnya.

“Operasi Yustisi Masker Gabungan dalam rangka PPKM *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat* dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.”pungkasnya.(Arda 72)