SIDOARJO lintasjatimnews – Organisasi kemasyarakatan Rumah Juang RAMPAS (Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto) DPD Sidoarjo melakukan audiensi resmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo pada Rabu (21/5). Audiensi ini membahas sinergi program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta Rehabilitasi bagi Residen Narkoba.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BNNK tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNNK Sidoarjo, Kombes Pol Gatot Sugeng Susanto, SH, didampingi pejabat utama: Kasi Pemberantasan AKP Bagas, SH, Kasi Rehabilitasi dr. Muchlis, dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat M. Yusuf.
Kombes Gatot dalam sambutannya mengapresiasi niat baik RAMPAS yang ingin bersinergi dalam program nasional P4GN. Menurutnya, peran serta masyarakat telah diatur dalam Pasal 104 sampai 108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami sangat terbantu dengan dukungan ormas seperti RAMPAS. Ini bukti konkret bahwa mereka bukan bagian dari konotasi negatif ‘premanisme berkedok ormas’. RAMPAS harus membuktikan citra positif melalui aksi nyata dan terukur,” ujarnya.
Audiensi ini juga menjadi momen klarifikasi publik atas citra negatif yang berkembang tentang ormas. Gatot meminta agar komunikasi dan kolaborasi dengan jajaran BNN terus dipertajam, agar program yang dijalankan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Turut hadir dalam audiensi tersebut, Ketua DPW RAMPAS Jawa Timur M. Yasin dan perwakilan DPP Korwil Jatim, Florencia, SH, yang mendampingi Ketua DPD RAMPAS Sidoarjo, M. Aminullah, beserta jajaran pengurus.
Florencia menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal yang baik untuk membangun program bersama. “Kami hadir mendampingi DPD Sidoarjo agar terbentuk kerja sama konkret dengan BNNK Sidoarjo dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD RAMPAS Sidoarjo, M. Aminullah, menyebutkan bahwa audiensi ini membawa tiga poin utama: silaturahmi, membangun sinergi program, dan permohonan data informasi publik sebagai dasar penyusunan kegiatan berikutnya.
“Kami akan lanjutkan dengan koordinasi teknis, termasuk mengawal proses rehabilitasi residen narkoba, baik yang menjalani proses hukum maupun yang datang atas kesadaran sendiri. Kami pastikan semua berjalan sesuai SOP, UU No. 35 Tahun 2009 dan SEMA No. 4 Tahun 2010,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, seorang anggota RAMPAS yang merupakan mantan residen narkoba turut memberikan testimoni secara langsung di hadapan Kepala BNNK. Testimoni tersebut direkam oleh Tim Sosialisasi BNNK sebagai bagian dari kampanye moral bahaya narkoba.
“Testimoni ini adalah bukti nyata bahwa penyintas narkoba bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif. Pesannya jelas: menjauhi narkoba jauh lebih baik daripada menyesal di kemudian hari,” tutup Amin.
Melalui audiensi ini, RAMPAS menegaskan komitmennya untuk berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba, mendukung visi Indonesia Emas 2045 sesuai cita-cita Asta Cita Pemerintahan 08.
Reporter: arahman









