Diduga “Main Uang”, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lepas Pengguna Narkoba Setelah Terima Rp43 Juta

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Kasus dugaan pelepasan tersangka pengguna narkoba kembali mencoreng integritas penegak hukum. Agus, warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, dikabarkan ditangkap oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 29 April 2025 terkait penyalahgunaan narkotika. Namun, hanya dalam hitungan hari, Agus disebut telah dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pembebasan Agus diduga kuat melibatkan praktik suap dengan nilai mencapai Rp43 juta. Uang tersebut disinyalir diserahkan kepada oknum di jajaran penyidik agar Agus tidak diproses lebih lanjut secara hukum.

“Kami menduga ada transaksi di balik pembebasan itu. Agus jelas ditangkap karena narkoba, tapi tiba-tiba bebas tanpa ada kabar kelanjutan kasusnya. Keluarganya sendiri sempat cerita soal ‘uang damai’,” ungkap sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha konfirmasi kepada pihak Satresnarkoba untuk keterangan resmi.

Jika benar, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan potensi praktik korupsi di institusi penegak hukum. Aktivis antikorupsi menilai, kejadian semacam ini bukan kali pertama terjadi, dan mendesak Propam Polri serta Kompolnas untuk turun tangan menyelidiki dugaan “jual beli hukum” tersebut.

“Ini bukan sekadar soal pelepasan satu orang, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Harus ada tindakan tegas, tidak boleh dibiarkan,” ujar pimpinan redaksi lintasjatimnews.

Masyarakat pun berharap agar aparat kepolisian bertindak profesional dan tidak tunduk pada praktik-praktik transaksional yang mencederai keadilan.

(Redaksi)