JAKARTA lintasjatimnews – PT.Doori Lestari Garment yang beralamat di Jl.Intan I Rt.01, Rw 01, Desa / Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diwakili kuasa hukumnya Yopis Piternalis, SH, Rachmaniar, SH, Nancy Yuliana Sanjoto, SH dan Nicolaus, SH yang tergabung dalam Law Firm Yopis Piternalis And Partners, yang berkantor di Gedung City Hub, Level 3 Sentra Bisnis Artha Gading D-3, Kelapa Gading, Rt.018, Rw.04, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) terhadap perusahaan , PT. Bahtera Tunas Mandiri, sebagai Tergugat II, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, di Jakarta Pusat, sebagai Tergugat II, dan PT.Bank Pan Tbk, Turut Tergugat I serta , PT.Argo Pantes, Tbk, Turut Tergugat II, ke pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong dengan dugaan telah merugikan PT.Doori Lestari Garmen sebesar 61 M lebih.
Dalam Konperensi Pers yang dilakukan pihak kuasa hukum dan direksi PT.Doori Lestari Garmen di PN Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 26/3/2025, dikatakan bahwa sidang pertama hari ini merupakan langkah awal dimana kuasa hukum memasukkan gugatan terhadap para pihak perusahaan.
Dijelaskan bahwa PT. Doori Lestari Garmen merupakan sebuah perusahaan PMA di Indonesia yang beralamat di Jl. Intan I, Rt.01, Rw.01 Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang saat itu melakukan perjanjian kerja dengan pihak tergugat sebagai pihak penyedia barang (vendor), untuk menyediakan kebutuhan ribuan piece pakaian seragam pramuka.
Awalnya pihak PT.Doori Lestari Garmen diminta untuk melakukan perjanjian dengan PT.Bahtera Tunas Mandiri yang diketahui adalah anak perusahaan dari Kwarnas, dalam proses perjanjian PT.Doori Lestari Garmen yang diwakili langsung Direktur Utamanya Kwun Hun Ik diminta agar memberikan sejumlah uang dengan alasan akan diberikan kepada pimpinan diatas sebagai pelicin agar proyek yang dimaksud dapat berjalan dengan lancar.
Namun, harapan dalam perjanjian di saat, PT.Doori Lestari Garmen telah menyiapkan pesanan yang dimaksud , mirisnya barang tersebut sampai hari ini tidak pernah diambil oleh pihak pemesan tanpa alasan yang jelas.
“Saya dimintai sejumlah dana di awal setelah menanda tangani perjanjian, bahkan dikatakan kalau saya tidak membayar sejumlah uang maka saya akan didenda,” Jelas Kwun Huk Ik.
Di tempat yang sama kuasa hukum Nancy Yuliana Sanjoto, SH dan Yopis Piterlius, SH menjelaskan bahwa kliennya diduga mengalami dugaan penipuan dengan modus diiming-imingi suatu proyek yang terlihat sangat bagus namun pada kenyataannya kliennya dirugikan.
Dengan adanya kejadian ini, PT.Doori Lestari Garmen mengalami kerugian material mencapai Rp.61 miliar lebih akibat barang pesanan yang sudah diproduksi tidak diambil oleh pihak anak perusahaan Kwarnas, disertai indikasi permintaan uang “pemulus proyek” yang tidak transparan tersebut.
PT BTM juga mendesak Kwarnas Gerakan Pramuka untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan anak perusahaannya dalam proyek ini, serta meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita.
Lanjut kuasa hukum, bahwa Kliennya PT.Doori Lestari Garment menjadi korban dari modus yang sangat merugikan.
Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan pihak terkait tidak berlindung di balik institusi resmi seperti Kwarnas.
“Uang yang kami keluarkan untuk ‘pemulus’ justru menjadi bumerang, dan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.”
Juga berdasarkan Informasi bahwa sampai saat ini pihak Kwarnas masih melakukan perjanjian bisnis yang sama dengan pihak lain tanpa memperhatikan atau memperdulikan permohonan dari PT.Doori Lestari Garment.
Untuk diketahui bahwa upaya – upaya pendekatan telah dilakukan PT.Doori Lestari Garment melalui kuasa hukum intuk mendatangi kantor Kwarnas di mana PT.Bàhtera Tunas Mandiri berkantor di sana, namun jawaban yang diterima bahwa PT.Bahtera Tunas Mandiri sudah tidak lagi berkantor di situ dan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Dari jawaban pihak kwarnas, kuasa hukum PT.Doori Lestari Garment menduga adanya penutupan informasi terkait keberadaan PT. Bahtera Tunas Lestari , padahal mereka satu management, satu kantor dan mirisnya lagi surat edaran proyek pengadaan dikeluarkan kepada PT.Bahtera Tunas Mandiri dari Kwarnas.
” Aneh, mereka seakan menutupi pihak PT.Bahtera Tunas Mandiri, masa mau ketemu aja dihindari, bahkan selalu diberikan somasi tidak dijawab, adapun kalau dijawab cuma ngak tau keberadaannya, ” pungkas Yopis Piterlius, SH.
(.Redaksitim)