JEMBER (lintasjatimnews.com) – Pengguna motor dan mobil pribadi, serta angkutan umum yang hendak keluar kota masih tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19. Meski masa mudik lebaran sudah berakhir pada 17 Mei 2021 namun Aparat Kepolisian Polres Jember memperpanjang pemberlakuaan masa pengetatan syarat perjalanan hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Penyekatan berlanjut melalui penerapan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Aparat Kepolisian di 4 titik Pos Penyekatan di tiap pintu perbatasan Kabupaten Jember. Selasa (18/05/21)
“Harus membawa surat dokumen negatif covid-19 yanh berlaku 1Ă—24 jam untuk PCR dan antigen sedangkan untuk tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan. Diharapkan semua mematuhi persyaratan tersebut,” ujar Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariyono.
Agus menerangkan selama berlangsungnya operasi KRYD Kepolisian, maka setiap pengguna kendaraan yang hendak keluar kota akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di tiap pos penyekatan.
“Pos penyekatan di Jember ada di 4 titik pintu masuk diantaranya di kawasan perbatasan Jember-Bondowoso, Garahan, Pondok Dalem dan Jombang, Kencong,” imbuhnya.
Dari monitoring dan evaluasi Jajaran Kepolisiaan Polres Jember selama berlangsungnya masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H yang berakhir pada 17 Mei kemarin, tercatat ada sekitar kurang lebih 200 motor, 150 mobil penumpang dan sekitar 10 mobil barang yang harus diputar balik oleh petugas. (Ishak/Humas Polres Jember)