SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Polrestabes Surabaya memutuskan memperpanjang masa penyekatan untuk kendaraan di luar rayon I hingga 24 Mei mendatang. Perpanjangan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 setelah liburan hari raya Idul Fitri. (17/05/2021).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan ada 13 titik pintu masuk Surabaya yang akan disekat di berbatasan dua kota yakni Sidoarjo dan Gresik. Selama masa perpanjangan masa penyekatan ini petugas akan lebih selektif dan lebih ketat.
“Angkutan umum yang mulai beroperasi juga menjadi pertimbangan. Selama bisa menunjukkan surat tugas maupun hasil tes antigen masih diperbolehkan melintas. Apalagi mayoritas pekerja mulai masuk,” ujarnya.
Selain itu, pengendara yang berangkat kerja tetap diperbolehkan masuk. Namun khusus pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik, petugas juga melakukan swab test antigen bagi pengendara yang melintas di jalur tersebut.
Data Satlantas Polrestabes Surabaya menyebutkan, 13 titik di Surabaya yang dilakukan penyekatan di antaranya, exit Tol Gunungsari-Gresik, exit Tol Gunungsari-Malang, SP3 Lakarsantri, Exit Tol Masjid Al Akbar, depan Mal Cito.
Selain itu kantor Dishub Kota Surabaya, exit Tol Pasar Karang Pilang, Jalan Rungkut Menanggal, MERR Gunung Anyar, exit Tol Satelit, Osowilangun, depan PMK SIER, exit Tol Simo Surabaya dan Terminal Benowo. (Najib).