SURABAYA (lintasjatimnews.com) – 18 Provinsi di Indonesia telah mengikuti acara rutin diskusi publik yang di gelar MZK Institute Jakarta yang bergerak di bidang sekolah wartawan di Indonesia berlangsung 11 Mei 2021, melalui aplikasi zoom, mulai pukul 20.00-22 Wib.
Diskusi publik yang kali ini mengangkat tema Pelarangan Mudik Ketat, Bagaimana Objek Wisata?, menampilkan empat narasumber, Eddy Ganefo dari Kadin Indonesia, Budi Santoso Kepala Satpol PP Jatim, Agus Susanto Guide Internasional Yogyakarta dan Fals Yudistira Ketua Pokdarwis tebing lingga Kabupaten Trenggalek Jatim.
18 Provinsi yang mengikuti diskusi publik sekitar dua jam itu, diantaranya Bengkulu, Jambi, Riau, Lampung, Sumsel, Kepulauan Riau (Batam), Kalbar, Kaltim, NTT, Maluku, Jatim, Jabar, Jateng, DKI Jaya, Banten, Yogyakarta, Sulut, Sulsel.
Agung Santoso inisiator diskusi publik, menjelaskan kegiatan yang di fasilitasi oleh MZK Institute, dikenal dengan sekolah wartawan merupakan ketiga kalinya.
Diskusi publik pertama angkat tema peran birokrasi di Indonesia dalam mendukung pemberitaan yang transparan.
Diskusi publik kedua angkat tema mungkinkah pelarangan mudik lebaran berpengaruh terhadap penyebaran covid-19.
Dskusi publik ketiga dengan tema larangan mudik ketat, bagaimana dengan objek wisata?
“Diskusi publik yang kami gelar rutin merupakan bagian dari tugas kami memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di Indonesia, utamanya masyarakat pers, karena awak media di tuntut memperbarui keilmuan dan wawasannya,” ujar Agung yang juga Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) di Jatim dan inisiator wartawan entrepreneur di Indonesia.
Kesimpulan dari diskusi publik, semua nara sumber sepakat, pengetatan pelarangan mudik oleh Pemerintah, bertujuan agar jangan muncul kluster baru, dan dampaknya setelah lebaran masih terus penanganan covid tidak kian menuju penurunan melainkan meningkat, sehingga berdampak lagi pada sektor lain.
Tentang bagaimana penanganan objek wisata di saat lebaran ? para narasumber tetap menyarankan kepada semua masyarakat hidari kerumunan dan tetap disiplin prokes. (Agung)