JAKARTA lintasjatimnews – Polres Metro Jakarta Timur mengadakan Press Conference tentang ungkap kasus pengeroyokan disertai penganiayaan pada hari Senin (3/2/2025) pukul 14:15 WIB di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur.
“Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur. Peristiwa ini berawal dari dugaan pencurian handphone dan dompet yang dilakukan korban RV (29 tahun) di sebuah ruko kawasan Zima. Para pekerja bangunan mendatangi dan mencurigai RV, serta melakukan pengeroyokan terhadap RV” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengawali Pers Conference.
“Korban RV yang mengalami luka parah diserahkan ke Polsek Pasar Rebo dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat dan menjalani tindakan medis, pada tanggal 24 Oktober 2024, RV meninggal dunia. Polisi melakukan penyelidikan, menyusun timeline kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP.” Jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Akhirnya polisi menetapkan 10 (sepuluh) tersangka yang terlibat pengeroyokan terhadap RV, salah satunya oknum anggota Polri.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 370 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Tutup Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Reporter: Edo Lembang