SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) Jawa Timur disekat di masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi adanya mobilitas masyarakat saat larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, di tengah pandemi Covid-19.
Di hari ke 5 penyekatan, Pantauan lintasjatimnews pada hari Selasa pukul 01:30 dini hari, di temukan Pemudik sebagian nakal, mobil yang ditumpangi supaya lolos ke madura, sebagian penumpang di turunkan, dan di suruh jalan, tunggu di perbatasan.
IPDA Sugiyono Padal A dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan, “Ada 14 anggota kepolisian dan TNI di bantu satpol PP, Linmas dan anggota dishub juga dari PMI Semua kendaraan baik plat no M maupun yang lain tetap di periksa.
“Ada dua titik penyekatan, pemudik atau pengendara akan diberhentikan dan diminta putar balik, titik penyekatan itu petugas akan memeriksa pengendara yang hendak lewat, Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan,” ungkapnya IPDA Sugiyono kepada lintasjatimnews.com. Selasa (11/05/2021).
Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan, kendaraan yang boleh melintas adalah mereka yang sedang menjalankan kegiatan kedinasan, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans. Juga harus menunjukkan KTP, surat Jalan, hasil rapid, atau hasil swab.
“Yang berkepentingan ambulans, pemadam, sembako, tangki-tangki boleh melintas. Termasuk yang bekerja, tapi harus ada surat keterangan dari instansi,” kata dia.
IPDA Sugiono menambahkan, penyekatan ini dilakukan sebagaimana larangan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Juga himbauan kepada masyarakat di Surabaya maupun Madura untuk bisa memahami, mengerti dan menahan diri, agar tidak melakukan mudik Lebaran pada tahun ini” Tutur IPDA Sugiyono. (Anil/Ihwan/Eko)