MALANG lintasjatimnews – Mencurigakan, SPBU Pertamina 54-65127 Jalan Perusahaan Raya No.33 Singosari Kabupaten Malang menolak menunjukkan dokumen kerjasama pengolahan Limbah, Pemakaian Air PDAM dan data keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan kepada Media.
Nita Triana, S.E, selaku Supervisor SPBU milik UD. Airlangga tersebut beralasan, dokumen-dokumen tersebut adalah rahasia perusahaan.
Dia, katanya harus meminta ijin atasannya terlebih dahulu.
Disamping itu, Nita meminta surat tugas dari Wartawan yang melakukan liputan.
Namun, saat media menunjukkan surat tugas, Nita tetap enggan menjawab, dengan alasan wartawan harus membawa surat tugas fisik dalam bentuk lembaran kertas, bukan berbentuk kartu.
“Pokoknya saya minta surat tugas berbentuk lembaran kertas dari kantor bapak, baru saya sampaikan ke pusat,” sengit dia, Selasa 21 Januari 2025.
Hasil liputan wartawan di SPBU Pertamina 54-65127.
- Nita tidak menunjukkan TPS (Tempat Penampungan Sementara) penyimpanan Limbah Berbahaya [B3], dia menyebut limbah berbahaya dikelola oleh pihak ke 3, namun tidak bisa menyebutkan nama pihak ke 3 tersebut. Dokumen pengambilan Limbah nya pun tidak bisa ditunjukkan.
- Pengelolaan Toilet diduga menggunakan uang dari pengunjung, sebab pihak media menemukan kotak uang di dalam toilet SPBU. Padahal seharusnya toilet di SPBU dipajang tulisan GRATIS sesuai himbauan Pertamina.
- Tidak ada Surat ijin pemakaian air (SIPA) Karena menggunakan Air PDAM dan dicurigai menggunakan rekening perorangan, sebab menurut Nita tagihan per bulan rata_rata 500 hingga 800 ribu perbulan.
“Yah antara 800 sampai 800 ribu pak, tergantung pemakaian, kalau sepi ya paling 500,’ ujar Nita.
Nita menyebut jumlah tagihan tanpa melihat data, dan tidak bersedia menunjukkan bukti tagihan, seperti yang dia ucapkan.
“Arsip-arsip semua tidak saya pegang pak, ada di pusat,” tegasnya.
- Data Karyawan di SPBU yang cukup ramai itu, menurut Nita berjumlah 15 orang yang terbagi dalam 3 shif.
“semua sudah kami ikutkan BPJS, ” ungkap Nita.
Kendati demikian, pernyataan Nita ini disanggah oleh salah satu karyawan yang kami mintai keterangan, dia mengaku belum memperoleh Kartu BPJS setelah setahun bekerja.
“Kalau BPJS belum pak, karena masih setahun kerja” katanya.
- Nita menyebut, air limbah sebelum dialirkan ke selokan, disaring terlebih dahulu, tapi lagi-lagi dia tidak bisa menunjukkan tempat pengolahan air limbahnya.
Nita Sang Supervisor mencoba menggertak media dengan menyebut, pihaknya sudah bekerjasama dengan media Tribun dan Harian Surya, dalam bentuk Pemberitaan.
Namun, ketika media meminta link berita dari kedua media ternama tersebut, Nita tidak bisa menunjukkan. Alasannya semua urusan sama pusat.
Dasar Hukum
Dasar hukum limbah B3 di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selain itu, ada juga beberapa peraturan lain yang mengatur tentang limbah B3, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 dapat merusak lingkungan hidup, masyarakat, dan ekonomi.
Limbah SPBU meliputi : bekas tumpahan solar, bekas lampu, bekas kain majun dan limbah Wc / sapitank sesuai peraturan wajib dikelola namun bila tidak bisa mengelola bisa dikelolahkan pihak ke 3
Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 56 Jo Pasal 19 ayat (1) atau ayal (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Soal jaminan sosial Pasal 70 huruf (6) Jo Pasal 49 ayat (2).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan atau Pasal 103 Undang-Undang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini ditayangkan, berharap untuk transparasi dan kejelasan mengenai standar operasional prosedur yang diterapkan oleh pihak SPBU.
(Tim Investigasi).