SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, Polda Jatim sudah menetapkan dua oknum tersangka.
Dua oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subekhi. (09/05/2021).
kedua oknum tersebut, cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas media pers subs bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam kasus Nurhadi ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, keduanya lebih subs penganiayaan lebih subsidair pengancaman dengan kekerasan.
Bripka Purwanto telah melakukan perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik dengan menganiaya korban dan melakukan penyensoran serta menyuruh menghapus foto Angin Prayitno Aji.
Sementara Brigpol M Firman Subekhi turut berperan menghalangi rencana wawancara yang dilakukan korban terhadap Angin Prayitno Aji.
Gatot menerangkan, Brigpol M.Firman Subekhi juga telah melakukan kekerasan terhadap korban, serta merampas dan merusak ponsel korban pada saat di ruang ganti pakaian gedung GSB, merampas HP dan memaksa password hp dibuka.
“Setelah dibaca filenya, hp diserahkan kepada korban. Tapi file dalam keadaan sudah terhapus dan sim card hilang,” ujar Gatot.
Gatot mengatakan, kedua polisi yang kini menjadi tersangka dianggap telah melakukan penyensoran dengan cara menghapus atau mereset file ponsel dan membawa jurnalis Tempo Nurhadi ke kamar 801 Hotel Arcadia untuk memastikan bahwa foto yang dikirim kepada redaktur Majalah Tempo telah terhapus dan tidak dinaikkan menjadi berita. (Najib).