Sekjen PP IGI Hadiri Sosialisasi Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru, Ini Responnya

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IGI (Ikatan Guru Indonesia), Hibatun Wafiron, MPd menghadiri undangan Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kamis (12/12/24).

Kegiatan Kemendikbud Ristek tentang Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru. Acara bertempat di Harris Hotel dan Conventions Gubeng Jalan Bangka Nomor 08 – 18 Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

Acara Sosialisasi dilaksanakan pukul 07.00 – 17.00 WIB dihadiri 26 undangan yang berasal organisasi profesi guru, masing-masing 1 perwakilan. Pengurus Pusat IGI termasuk salah satu peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Ada tiga Materi pokok yang dibahas dalam Kegiatan Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru adalah:

  1. Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024;
  2. Kode Etik Guru dan Peran Organisasi Profesi Guru;
  3. Sistem Informasi Manajemen (SIM) Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

Hibatun Wafiron, MPd, menyampaikan, “Untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, makapemerintah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru,” tuturnya.

Wanita berdarah santri asal Rembang Jawa Tengah memperjelas bahwa UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menjadi salah satu dasar hukum dari Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 ini. Jadi Permen tersebut memperjelas beberapa pasal dalam UU Guru dan Dosen tadi.

“Sebagai pengurus organisasi profesi, kami menyambut positif adanya Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024. Saya berharap ada petunjuk teknis sehingga mekanismenya menjadi lebih jelas,” jelas Kepala SMP Negeri 2 Kedungpring Lamongan.

Selanjutnya, “Bentuk fasilitasi sebagaimana dalam Bab III pasal 6 dijelaskan berupa pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional, pelibatan dalam pelaksanaan program strategis, penyelenggaraan diklat, pemberian bantuan dana, pemberian konsultasi dan bimbingan, dan lain-lain,” pungkas Ustadzah Wafi.

Syarat-syarat untuk mendapatkan fasilitasi diuraikan dalam pasal 7 dalam Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024:

a. Terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
b. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional;
c. Memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
d. Susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
e. Keanggotaan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;
f. Memiliki organ dewan kehormatan;
g. Memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan
h. Tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.

Reporter: Efendy