Dandim 0728/Wonogiri Beserta Satgas Penanganan Covid-19 Pantau Arus Mudik 2021

Listen to this article

WONOGIRI (lintasjatimnews.com) – Tahun ini pemerintah sudah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat mulai tanggal 6-17 Mei. Namun sebelum tanggal 6 Mei, bisa dipastikan warga masyarakat yang merantau akan melakukan mudik lebih awal.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri melaksanakan kegiatan pemantauan Arus Mudik Lebaran 1442 H tahun 2021, Minggu (2/5/2021) Sore.

Kegiatan yang bertempat di Terminal Type A Giri Adipura, Desa Krisak, Kecamatan Selogiri tersebut dihadiri oleh Dandim 0728/Wonigiri Letkol Inf Imron Masyhadi, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dr. Adhi Dharma dan Kepala Terminal Type A Giri Adi Pura Wonogiri Agus Hasto Purwanto.

Dr. Adhi Dharma menyampaikan, para penumpang bus kedatangan secara sampling akan diarahkan untuk menjalani rapid test antigen di lokasi yang telah disiapkan. Skrining oleh Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri itu menyasar penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sementara itu Dandim menyampaikan, pihaknya turut memantau secara langsung dilapangan pelaksanaan pencegah penularan Covid-19 yang mungkin saja terjadi dari klaster pemudik, salah satunya dengan memantau kegiatan skrining awal di Terminal Giri Adipura, (Arda 72)