BOGOR lintasjatimnews – Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kabupaten Bogor (FPII), Baron Alvonzo, memberikan tanggapan terkait pernyataan salah seorang oknum PSM yang menyebutkan istilah “wartawan abal-abal.” Baron mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan hingga muncul istilah tersebut, serta bagaimana hal itu menciptakan kesan diskriminasi di kalangan insan pers.
“Kenapa ada istilah wartawan abal-abal? Penilaian ini datang dari mana? Apa kriterianya? Persatuan kita sebagai insan pers tidak boleh dirusak oleh perbedaan pandangan seperti ini,” ujar Baron dalam keterangannya, Jumat (22/11/24).
Baron menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk PSM, lebih bijak dalam memberikan pernyataan yang dapat merugikan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Semua wartawan, baik yang tergabung dalam media besar maupun kecil, memiliki hak yang sama untuk menjalankan tugas jurnalistik. Jangan ada stigma negatif yang melekat hanya karena perbedaan skala atau akses media,” tambah Baron.
Menurutnya, istilah seperti “wartawan abal-abal” dapat menciptakan persepsi negatif yang tidak adil terhadap sejumlah insan pers yang bekerja secara profesional namun belum mendapat pengakuan luas. Ia pun mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada kualitas dan integritas pekerjaan jurnalistik daripada melabeli seseorang secara negatif.
Baron Alvonso berharap, permasalahan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas di kalangan wartawan dan menguatkan komitmen bersama dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan beretika.
Pentingnya Persatuan dan Etika dalam Dunia Jurnalistik
Dalam dinamika dunia jurnalistik, prinsip kesetaraan dan kebebasan pers menjadi pondasi yang harus dijunjung tinggi oleh semua insan pers. Media dan wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, objektivitas, serta menjunjung nilai-nilai profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
Penting untuk memastikan bahwa tidak ada polemik atau persaingan yang tidak sehat di antara media atau wartawan. Perbedaan pandangan atau perspektif dalam pemberitaan seharusnya tidak menjadi alasan untuk memperkeruh situasi, melainkan menjadi kekuatan yang mencerminkan keberagaman pendapat yang sehat.
Undang-Undang Pers secara tegas melindungi hak media dan wartawan, sekaligus mengatur kewajiban mereka dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, setiap insan pers harus saling mendukung dan menghindari upaya memanfaatkan situasi yang dapat memperkeruh konflik atau mempertegas perbedaan.
Persatuan dan solidaritas di antara wartawan sangat penting dalam menciptakan ekosistem jurnalistik yang sehat dan bermartabat. Dengan begitu, media dapat terus menjadi pilar keempat demokrasi yang kredibel, independen, dan berpihak pada kebenaran.
Mari kita bersama menjaga semangat kebersamaan dan profesionalisme dalam dunia pers untuk menciptakan masyarakat yang tercerahkan melalui informasi yang jujur dan bertanggung jawab.
(.Tim redaksi)