SURABAYA (lintasjatimnews.com) – KPK RI mengingatkan anggota DPRD Jawa Timur yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena sampai April 2021 tercatat 47 anggota dari 124 anggota dewan Jatim belum menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai syarat menjadi pejabat negara.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bachtiar Pornama menjelaskan, dibutuhkan kritisi dari masyarakat terhadap KPK. Dari laporan yang didapat menyebutkan, 47 anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. (30/04/2021).
KPK tetap konsentrasi melakukan penindakan korupsi di tanah air karena pengajuan penggunaan anggaran harus dimanfaatkan sesuai kemanfaatan publik serta melakukan pengkajian dan pengawasanTugas DPRD .
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi memimpin rapat koordinasi bersama KPK RI berharap anggota dewan taat terhadap penegakan hukum.
“Konsep pencegahan KPK sudah dua kali datang ke DPRD Jatim. Kami pernah mengalami kekeliruhan. Semoga kehadiran KPK bisa mengingatkan kami di legislatif Jawa Timur,” kata Kusnadi.(najib/nng).