SURAKARTA (lintasjatimnews.com) – Kamis (13/08/ 2020) pukul 06.30 Wib. Kapten Cpl Warji Danramil 05 / Pasar Kliwon beserta 4 Anggota melaksanakan Pengamanan Pendataan Penerimaan Bantuan Sosial dari UMKM bertempat di Koperasi dan UMKM yang beralamat di Jln. Ki Hajar Dewantoro , Kecamatan Jebres Surakarta .
Danramil menegaskan Kegiatan ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Kota Solo boleh mendaftar sebagai penerima bantuan sosial produktif Rp2,4 juta.
“Pemkot Solo membuka pendaftaran bantuan produktif untuk UMKM senilai Rp2,4 juta selama lima hari, Senin-Jumat (10-14/8/2020).”tutur Danramil.
Danramil menambahkan Pemilik usaha harus memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria dimaksud adalah telah menjalankan usaha minimal selama enam bulan. Pendaftar bantuan ini juga harus menjadi nasabah perbankan BUMN dengan saldo simpanan di bawah Rp2 juta.
“Sedangkan persyaratannya, pelaku UMKM wajib melampirkan fotokopi KTP asli Solo, fotokopi KK asli Solo, dan fotokopi buku rekening bank sesuai dengan nama pemohon.”imbuhnya.
Selain itu, fotokopi print out dari bank per Juli 2020 dengan nilai saldo di bawah Rp2 juta dan fotokopi izin usaha mikro (IUMK) atau surat domisili usaha dari kelurahan. Syarat pengajuan bantuan produktif bagi UMKM Solo berikutnya adalah foto produk atau foto tempat usaha. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir yang bisa diunduh melalui situs dinkop.surakarta.go.id.
Untuk Personil Pengamanan meliputi Anggota TNI 5 orang dari Koramil 05 / Pasar Kliwon, Polri 5 orang dari Polsek Jebres,dan Satpol PP 15 orang. (Arda 72 Pendim Surakarta)