SURABAYA (lintasjatimnews.com) – Pemudik pada lebaran tahun 2021 ini dan melewati penyebrangan Kamal ataupun Jembatan Suramadu akan dipaksa putar balik ketempat asal. Jika di Bangkalan, Polres setempat akan menyekat di pintu masuk Suramadu sisi Madura dan Pelabuhan Kamal. (28/04/2021).
Begitu juga Polres Tanjung Perak Surabaya. Bersama TNI-Polri dan instansi lainnya, akan melakukan hal sama yakni memutar balik pemudik yang nekat pada tanggal yang dilarang.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor: 9 Tahun 2021 tentang larangan mudik akan dimulai dari tanggal 06 hingga 17 Mei 2021.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penyekatan dilakukan di jembatan Suramadu sisi Surabaya, selain disana ada juga pos penyekatan di Jalan Dupak dan M. Nasir.
“Jika di Suramadu kalau memang kita temukan, bis, mobil ataupun angkutan Elf bawa penumpang akan kita putar balik, atau juga kendaraan kita tahan sampai setelah lebaran, kita harus tegas,” ujar Ganis.
Namun ada pengecualian terhadap kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulan, atau kendaraan dinas lainnya dengan menunjukkan surat keterangan dari perusahaan swasta kalau dari orang umum.
Pegawai negeri atau ASN kemudian TNI-Polri tentunya keterangan dari pimpinannya dan itupun sudah diatur dengan ketentuan yang sudah ada di wilayah Surabaya. (Najib).