Berkat Penyuluhan Hukum UWK Surabaya, Petani Tambak Bangil Mendirikan Pokdadan Berbadan Hukum

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Fakultas Hukum dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya di Kecamatan Bangil Pasuruan membuahkan hasil positif. Yakni pendirian Pokdadan (Kelompok Pembudidaya Ikan) yang mendapatkan legalitas sebagai badan hukum secara bertahap dengan reorganisasi kepengurusan agar efektif.

Demikian keterangan Shanti Wulandari SH, M.Kn, salah satu Tim Penyuluh dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya saat ditemui di kampus UWK, Rabu 30/10/2024.

Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada Rabu 10/7/2024 di rumah salah satu warga RT 17 RW 02 Kelurahan Kali Anyar Kecamatan Bangil Pasuruan. Tim penyuluh terdiri dari tiga orang Dosen. Selain Shanti Wulandari, juga dosen Desy Nurkristia Tejawati SH,M.Kn dan Dr. Fries Melia Salviana, SH, MH. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bekerja sama dengan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, dan berbagi tugas penyuluhan dengan tema Pendirian Pokdakan, dan Prosedur Penerimaan Hibah Bantuan dari Pemerintah.

Dengan metode penyuluhan dan diskusi tanya jawab, tim penyuluh dari UWK Surabaya fokus menjelaskan tentang konsep perkumpulan Pokdakan, susunan kepengurusan, tujuan, visi dan misi, dan jumlah anggota, kemudian tahapan dalam Pembuatan Draft Akta Pendirian Pokdakan hingga mendapatkan pengesahan Badan Hukum. Sedangkan Tim Penyuluh dari Dinas Perikanan Pasuruan memberikan penyuluhan mengenai alur pengajuan hingga penerimaan Hibah Bantuan dari Dinas Perikanan.

Menurut Shanti Wulandari SH, M.Kn, Pokdakan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terbentuk dan tumbuh atas dasar adanya kepentingan bersama dengan rasa saling percaya, keserasian dan keakraban untuk bekerjasama memanfaatkan sumber daya. Serta mengembangkan usaha, dana, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Tujuan akhir adalah membentuk organisasi Pokdakan yang sesuai dengan visi misi, dan mendapatkan legalitas sebagai badan hukum.

Menurut Desy Nurkristia Tejawati, SH, M.Kn, petani tambak di wajibkan mempunyai Kartu Kusuka. Kartu ini merupakan salah satu jenis pendaftaran secara administrasi kepada Dinas Perikanan.

Kartu kusuka menjadi identitas bagi petani tambak, dalam pengajuan bantuan melalui ketua Pokdakan dan diusulkan melalui sistem oleh Kepala Kelurahan.

“Dengan memiliki kartu Kusuka, para petani tambak dapat terdata dengan baik oleh Dinas Perikanan, dan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan hibah bantuan kepada Pemerintah serta memudahkan mendapatkan pembiayaan kredit dan pengajuan asuransi pembudidaya ikan” ujar Desi Nurkristia.

Dr. Fries Melia Salviana SH, MH menambahkan, pembuatan Kartu Kusuka diatur dalam Peraturan Bupati No. SK: 950/176/424.089/2022. Persyaratannya sebagai berikut. Pertama, pembudidaya ikan yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan, kedua, KTP dan KK yang masih berlaku. Sedangkan pendaftaran sebagai anggota Kartu Kusuka melalui dua cara, yaitu melalui Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id, dan secara manual. Copi dokumen diberikan kepada perwakilan Dinas Perikanan yang hadir pada saat penyuluhan.

Sedangkan prosedur dalam pembuatan kartu kusuka melalui Website sebagai berikut : pemohon mengajukan permohonan kartu Kusuka secara tertulis, untuk dilakukan verifikasi data ke aplikasi Kusuka. Proses entri data Kusuka dilakukan oleh petugas Kusuka atau penyuluh perikanan dengan waktu penyelesaian dua hari jam kerja. Pengajuan kartu Kusuka tidak dipungut biaya.

Tim penyuluh dari Dinas Perikanan Kabupatan Pasuruan diwakili Wakhid Setiyantoro S.Pi, MP yang memberikan penyuluhan teknis tentang tata laksana pemberian hibah bantuan berupa bibit, pupuk dari Dinas Perikanan. Serta Muhammad Zamroni M., S.Pi yang memberikan materi tentang kewajiban mempunyai kartu Kusuka bagi petani tambak.

Berkat adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat kelurahan Kalianyar kecamatan Bangil, dapat mewujudkan Pokdakan yang berbadan hukum dengan tata kelola kepengurusan yang lebih maksimal. Selain itu efektifitas komunikasi dengan Dinas Perikanan Pasuruan dapat tercapai guna mendapatkan hibah bantuan dari pemerintah.

Reporter: ahmadh