PACITAN lintasjatimnews – Kali ini dalam rangka memberantas Peredaran Rokok Ilegal, Babinsa Koramil 0801/04 Tegalombo Serka Samsul Hidayat, Bersama Petugas Gabungan dari Bea Dan Cukai Kota Madiun, Babinkabtibmas polsek tegalombo dan satpol PP kab. pacitan gabungan dengan satpol PP kec. Tegalombo laksanakan Razia Toko – toko dan Kios di wilayah Kecamatan Tegalombo, Kota Pacitan,Kamis (17/10/2024).
Pelaksanaan Razia rokok ilegal atau tidak berpita cukai hari ini, dilakukan tim razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pacitan beserta Tim Bea Cukai Madiun dengan didampingi Babinsa Koramil 0801/04 Tegalombo dan Bhabinkamtibmas.
Razia rokok ilegal ini dilakukan lantaran saat ini banyak beredar rokok ilegal, atau tidak terdapat pita cukai pada bungkus rokok, masih banyaknya rokok ilegal yang beredar ini mengakibatkan kerugian bagi negara.
Menurut Serka Samsul Hidayat selaku Babinsa menyampaikan kepada media center 0801/Pacitan, bahwa kegiatan Razia yang dilakukan semacam ini cukup efektif dalam menekan jumlah rokok ilegal yang beredar dipasaran.
“Meskipun tim razia tidak mendapat temuan rokok ilegal setidaknya tim razia sudah bisa memberikan Sosialisasi kepada para pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal (tidak bercukai)”ucap Babinsa.
Di tempat yang sama Serma Mujiono selaku PLH Danramil 0801/04 Tegalombo mengatakan bahwa, sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.
“Keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok ilegal memerlukan kerja sama yang baik antara beberapa pihak, baik pemerintah maupun dari masyarakat”, ungkap Serma Mujiono.
Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat, bahwa memperjual belikan rokok ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Kami tahu mencegah peredaran rokok ilegal tidak mudah.Akan tetapi, dengan rutin melakukan himbauan dan sidak ke pedagang, maka akan mengurangi bahkan dapat memberantas rokok ilegal”, Pungkas Serma Mujiono.
Reporter: priyo