BANYUWANGI lintasjatimnews – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara sah dan resmi melantik Dr. Ir. H. Teguh Sumarno, MM sebagai Ketua Umum PGRI.
Keputusan tersebut, dilakukan oleh ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta, Arif Nur mengeluarkan putusan bahwa Teguh dinyatakan menang, terhadap lawan tergugatnya Prof Unifah Rosyidi. Rabu (9/10/2024).
H. Teguh, pria kelahiran Banyuwangi tersebut menjelaskan, bahwa proses persidangan yang panjang dan melelahkan tersebut, akhirnya dimenangkanya. Dan sekarang secara sah dan resmi menjadi ketua umum PGRI.
” Kemenangan tersebut, adalah kemenangan bersama. Bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semuanya”, terang Teguh Sumarno, Jum’at (11/10/2024).
Teguh mastikan, setelah keputusan PTUN keluar, dirinya akan menata kembali organisasi yang mulai terkoyak oleh dualisme tersebut.
“Pengadilan sudah membuat keputusan. Hentikan fanatik dukung mendukung yang mengarah pada perpecahan, kita harus kembali bersatu untuk kejayaan PGRI,” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Teguh, bahwa apa yang dilakukan selama ini bukan untuk nafsu kekuasaan atau kepentingan pribadi atau kelompok, namun untuk kepentingan bersama.
“Kami ingin PGRI lebih baik lagi dan semakin bermanfaat untuk semua anggotanya. Bukan hanya terkesan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” cetusnya.
Teguh berharap, seluruh anggota PGRI dari Sabang hingga Merauke untuk tidak terprovokasi oleh isu yang tidak jelas yang dapat memecah persatuan.
“Mari kembali bersatu. Jangan mau kita diadu domba oleh kelompok atau golongan. Kita hidup di negara hukum, mari kita hormati putusan hukum,” tandas Teguh Sumarno, di akhir penyampaianya.
Pelantikan ketua Umum PGRI tersebut, diharapkan membawa kemajuan bagi pendidikan Indonesia serta memperkuat peran dan kesejahteraan guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Peran Ketua Umum PGRI sangat strategis dalam mengarahkan kebijakan dan program-program yang berfokus pada pengembangan profesi guru dan peningkatan mutu pendidikan.
Reporter: ahmadh